Close Menu
    info terkini

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Momen Idul Fitri, 5 Ribu Narapidana Aceh Dapat Remisi, Termasuk Napi Aceh Timur
    Info Utama

    Momen Idul Fitri, 5 Ribu Narapidana Aceh Dapat Remisi, Termasuk Napi Aceh Timur

    ridhaApril 6, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, IDI RAYEUK – Sejumlah 5.510 narapidana yang ditahan diberbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh, mendapat Remisi (pengurangan masa tahana) dalam momen Idul Fitri 1446 Hijriah (2025 Masehi).

    Jumlah Remisi berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan. Bahkan, sejumlah 6 narapidana bebas dari masa tahanan setelah mendapatkan remisi.

    Sementara untuk Narapidana di Lapas Kelas IIB Idi, Mengutip Serambinews (4/4/2025), Ditjenpas Aceh menerangkan bahwa Narapidana Aceh Timur yang mendapatkan remisi berjumlah 337 narapidana. Mayoritas penerima remisi merupakan terpidana kasus narkotika, lalu Narapidana kasus Pidana Umum (Pidum) lainnya.

    Mengutip Serambinews.com (5/4/2025), Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Bahtiar Sitepu, berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh tahanan untuk menaati aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga ke depan mereka bisa mendapatkan hak remisi yang lebih besar.

    Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nomor: PAS-413.PK.05.04 Tahun 2025 tanggal 31 Maret 2025.

    Idul Fitri 1446 Lapas kelas IIB Idi
    Follow on Google News
    Highlights

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    zakariaJuly 27, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Kapolsek Paya Bakong, IPDA Irvan, S.H., menerima penghargaan sebagai Polisi Humanis di…

    Ayah yang Berjuang untuk Keluarganya, Hilang Tanpa Kabar Sejak 2022 di Malaysia

    July 26, 2025

    Mawardi, Warga Aceh Timur Hilang Kontak Sejak 2 Bulan Terakhir di Malaysia

    July 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Lagi, Kapal Motor Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Malaka, Beberapa ABK Belum Ditemukan Katanya

    July 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Kapolsek Paya Bakong Raih Penghargaan Polisi Humanis di The Aceh Post Awards 2025

    July 27, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 20258,678
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.