Infoacehtimur.com, IDI RAYEUK – Sejumlah 5.510 narapidana yang ditahan diberbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh, mendapat Remisi (pengurangan masa tahana) dalam momen Idul Fitri 1446 Hijriah (2025 Masehi).
Jumlah Remisi berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan. Bahkan, sejumlah 6 narapidana bebas dari masa tahanan setelah mendapatkan remisi.
Sementara untuk Narapidana di Lapas Kelas IIB Idi, Mengutip Serambinews (4/4/2025), Ditjenpas Aceh menerangkan bahwa Narapidana Aceh Timur yang mendapatkan remisi berjumlah 337 narapidana. Mayoritas penerima remisi merupakan terpidana kasus narkotika, lalu Narapidana kasus Pidana Umum (Pidum) lainnya.
Mengutip Serambinews.com (5/4/2025), Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Bahtiar Sitepu, berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh tahanan untuk menaati aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga ke depan mereka bisa mendapatkan hak remisi yang lebih besar.
Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nomor: PAS-413.PK.05.04 Tahun 2025 tanggal 31 Maret 2025.