Close Menu
    info terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Momen Idul Fitri, 5 Ribu Narapidana Aceh Dapat Remisi, Termasuk Napi Aceh Timur
    Info Utama

    Momen Idul Fitri, 5 Ribu Narapidana Aceh Dapat Remisi, Termasuk Napi Aceh Timur

    ridhaApril 6, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, IDI RAYEUK – Sejumlah 5.510 narapidana yang ditahan diberbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh, mendapat Remisi (pengurangan masa tahana) dalam momen Idul Fitri 1446 Hijriah (2025 Masehi).

    Jumlah Remisi berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan. Bahkan, sejumlah 6 narapidana bebas dari masa tahanan setelah mendapatkan remisi.

    Sementara untuk Narapidana di Lapas Kelas IIB Idi, Mengutip Serambinews (4/4/2025), Ditjenpas Aceh menerangkan bahwa Narapidana Aceh Timur yang mendapatkan remisi berjumlah 337 narapidana. Mayoritas penerima remisi merupakan terpidana kasus narkotika, lalu Narapidana kasus Pidana Umum (Pidum) lainnya.

    Mengutip Serambinews.com (5/4/2025), Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Bahtiar Sitepu, berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh tahanan untuk menaati aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga ke depan mereka bisa mendapatkan hak remisi yang lebih besar.

    Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nomor: PAS-413.PK.05.04 Tahun 2025 tanggal 31 Maret 2025.

    Idul Fitri 1446 Lapas kelas IIB Idi
    Follow on Google News
    Highlights

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    ridhaSeptember 11, 2025

    Infoacehtimur.com, Simpang Ulim – Kelompok pengrajin tenun lokal Aceh Timur di Simpang Ulim menyambut tamu…

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,503
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.