![](https://infoacehtimur.com/wp-content/uploads/2024/02/Politik-Uang-Dapat-Dipidana-3-Tahun-Penjara-MASA-Juga-Haram-Dalam-Islam.jpg)
Infoacehtimur.com, Politik – Muda Seunambong Indatu (MASA) mengajak masyarakat Aceh khususnya Aceh Timur untuk menolak ‘Money politik’ dalam momentum pemilu yang akan dihelakkan pada 14 Januari 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh ketua Umum MASA, Eri Ezi, S.H. atau dikenal bung Eri. Ia mengatakan bahwa ‘Money Politik’ tidak dibenarkan dalam hukum positif Indonesia juga diharamkan dalam ajaran hukum Islam.
“Politik uang merupakan kejahatan dalam demokrasi, ia tidak dibenarkan dalam hukum dan terancam hukuman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36.000.000.00 sesuai isi pasal 515 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu”, kata Bung Eri.
“Sementara dalam ajaran hukum Islam juga tidak dibenarkan melakukan politik uang atau makna lain dikenal dengan sogok menyogok, hukumnya itu adalah haram. Bahkan MPU kita pun telah menfatwa sogok menyogok baik dengan uang atau dengan barang hukumnya adalah haram,” katanya lagi.
BACA JUGA: FAKTA SENGIT PERSAINGAN POLITIK DI ACEH
Oleh karena itu, Ketua Umum MASA mengajak masyarakat Aceh khususnya Aceh Timur untuk menghindari dari segala bentuk praktik yang dapat menjerumuskan pada dosa dan pidana dalam hukum positif Indonesia.
“Ayo kita masyarakat melihat sosok keterwakilan kita dari caleg yang menawarkan ide dan gagasan, kebersamaan, menempatkan posisi kita untuk cocok, tepat dan terbuka ruang dalam berdiskusi, menyapaikan segala macam bentuk aspirasi kita untuk diperjuangakan” imbuh bung Eri sembari melanjutkan.
“Bukan caleg kalengan yang menawarkan dan membeli kepala kita dengan angka 100 ribu atau lebih atau bahkan barter dengan hal tertentu yang dilakukan oleh timnya, ini adalah bukan sosok keterwakilan kita melainkan mafia, bahkan setelah terpilih pun tidak akan pernah membersamai dan memperjuangkan aspirasi kita”, jelas Bung Eri.
Ditambahkannya, jika ada caleg yang menawarkan hak pilih masyarakat dengan uang ataupun dengan barang, segeralah melaporkan kepada Bawaslu.
“Jika ada caleg yang ingin membeli suara anda dengan uang atau dengan barang tertentu untuk memilihnya, laporkan hal itu kepada Bawaslu”, terangnya.
Selain itu, dirinya juga mengajak semua elemen agar tetap menjaga keutuhan masyarakat Aceh untuk tidak terpecah belah dalam momentum politik pemilu 2024.
“Galakkan lah dukungan massa dengan cara yang baik, sehat, yang tidak terprovokasi yang dapat mengacaukan suasana keAcehan. Kebudayaan politik yang sehat adalah bagian identitas kita dalam kerukunan untuk mencapai kemenangan bersama”, pintanya.
Untuk diketahui, Muda Seunambong Indatu atau MASA baru saja dikukuhkan pada Rabu (31/1/2024) oleh M.Yusuf Pang Ucok, S.H yang juga sebagai ketua Pembina MASA.
Mantan Aktivis Aceh Eri Ezi, S.H dimandatkan sebagai ketua Umum MASA. kehadiran organisasi itu disebut sebagai upaya agar pemuda Aceh terlibat aktif dalam ruang publik untuk mewujudkan Aceh ‘berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian secara agama dan budaya’.
Secara kelembagaan, MASA telah mengambil sikab politik mendukung dan menggalakkan dukungan kepada M. Yusuf Pang Ucok, SH. dari Partai Aceh nomor urut 2 sebagai calon anggota DPRA 2024-2029 mendatang.
Dukungan itu tidak serta merta lahir, melainkan hasil survei yang dilakukan pihak mereka terhadap Pang Ucok dan kedekatannya dengan masyarakat. Selain itu juga memiliki jiwa sosial tinggi, konseptor dalam visi misi membangun kebersamaan.***