Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama ( MPU) Aceh mengeluarkan imbauan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peringatan Tsunami dan Menyambut Tahun Baru 2023 Masehi.
Dalam imbauan itu, MPU Aceh mengajak masyarakat Aceh, khususnya dalam rangka memperingati 18 tahun Tsunami Aceh pada 26 Desember lusa.
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, mengatakan, pada peringatan tsunami nanti, pihaknya meminta agar difokuskan pada kegiatan zikir, wirid, doa, tafakur, membaca Al-Qur’an serta ceramah agama.
Baca juga:
Sebelum Jadi ‘Crazy Rich’ Aceh, Shella Saukia Sempat Huni Rumah Bantuan Tsunami.
Perlu Kamu Ketahui 9 Fakta Menarik di Museum Tsunami Aceh.
Peringati 17 Tahun Tsunami Aceh, Ridwan Kamil Ziarah ke Kuburan Massal Korban
“Kegiatannya agar lebih difokuskan pada zikir, wirid, doa, tafakur, membaca Al-Qur’an, ceramah agama dan sejenisnya, baik secara berjamaah atau perseorangan,” bunyi salah satu poin imbauan tersebut.
Dalam yang ditandatangani unsur pimpinan MPU Aceh itu, mereka juga mengimbau juga kepada seluruh masyarakat untuk menghindari dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan ruh syariat Islam.
Baik dalam peringatan musibah tsunami dan menyambut tahun baru 2023 masehi, seperti meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, dan musik yang hingar bingar dan bentuk lainnya.
“Bagi kaum muslimin dan muslimat dilarang melakukan dan mengikuti acara khas ritual nonmuslim.
Masyarakat muslim dilarang berpartisipasi dalam bentuk apapun pada perayaan natal,” ujar Faisal dalam petikan surat himbauan tersebut.
Baca juga:
Bencana yang Memberi Duka bagi Satu Dunia yaitu Pada Tsunami Aceh.
Peringatan Tsunami & Maulid Baginda Rasulullah Muhammad S.A.W Oleh HMI Komisariat Akubank Aceh Timur.
Menurut imbauan MPU Aceh yang dikeluarkan tanggal 20 Desember 2022 itu, Peringatan tsunami dan menyambut tahun baru miladiyah pada dasarnya tidak dilarang selama kegiatannya dilaksanakan secara khidmat, khusyu’, tawadhu’ dan tidak dalam bentuk pesta pora, hura-hura dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Imbauan itu ditutup dengan poin keenamnya sekaligus poin terakhir yang diharapkan kepada masyarakat muslim agar bertoleransi terhadap non muslim dalam menjalankan ritual mereka.****
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Infoacehtimur.com
Sumber: Serambi Indonesia