
Info Aceh Timur, Pante Bidari – Muhammad Rasyid, 58 tahun, warga Dusun Pantee Ara, Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, ditemukan meninggal dunia, Rabu (06/09/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Korban ditemukan dalam keadaan tengkurap di ladang jagung di Dusun Bahagia, Gampong Pantee Labu, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Pante Bidari Ipda Munawir, Kamis (7/9/2023), mengungkapkan, korban ditemukan sekira pukul 17.30 WIB oleh warga setempat. Korban pertama kali ditemukan oleh warga bernama Zulkifli, dimana saat itu saksi sedang mencari rumput untuk pakan ternak.
“Setibanya di lokasi kejadian, saksi melihat sesosok mayat manusia dengan posisi tengkurap di ladang jagung milik Marzuki yang dikuasai Buhari. Saksi kemudian memeriksa, namun mayat tersebut sudah tidak bergerak lagi. Saksi kemudian memberitahukan kepada Kepala Desa Bahagia yang kemudian memberitahukan kepada Polsek Panti Bidari,” ujar Ipda Munawir.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek dan Anggota langsung menuju ke lokasi mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur dan menurunkan tim INAFIS untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan di lokasi kejadian.
Ipda Munawir menyatakan bahwa “menurut keterangan dr Rakyar Aini yang melakukan pemeriksaan luar terhadap korban, terdapat luka robek pada bagian perut, punggung kaki kiri dan depan belakang betis, serta mengeluarkan darah dari liang telinga, hidung, dan mulut”.
Korban kemudian dimakamkan oleh keluarganya di TPU Gampong Tanjung Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Ipda Munawil menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, penyebab kematian korban untuk sementara diduga akibat tersengat listrik yang disebabkan oleh ladang jagung yang dipasangi kabel listrik untuk mengusir binatang buas agar tidak merusak ladang jagung tersebut.
Mengomentari kejadian tersebut, Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengimbau warga untuk tidak memasang kabel listrik di kebun dengan dalih untuk mengusir hewan perusak tanaman.
“Selain berbahaya, memasang kabel listrik di kebun juga menyalahi aturan,” kata Kapolres.
Ia menjelaskan, jika terbukti, warga yang memasang perangkap dengan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 (4) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Jika terjadi kematian atau cedera, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP (seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun). [].