Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Melaksanakan Silaturrahmi dengan Kapolda Aceh

    August 30, 2025

    Bupati Aceh Timur Raih Penghargaan Serambi Ekraf Award 2025

    August 30, 2025

    5 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand, Bupati: Alhamdulillah

    August 29, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Mulai Agustus, BPJS Jadi Syarat Penerbitan SKCK, Bagaimana Bila Status Tak Aktif?
    Aceh

    Mulai Agustus, BPJS Jadi Syarat Penerbitan SKCK, Bagaimana Bila Status Tak Aktif?

    zakariaAugust 5, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai Kamis (1/8/2024).

    Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

    Sebagaimana dijelaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Polri termasuk lembaga yang harus mendukung terlaksananya implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Baca Juga: Layanan sidik jari Satreskrim Polres Aceh Timur lebih cepat, begini cara kerjanya

    Baca Juga: Perpanjangan SKCK di Polres Aceh Timur Sekarang Bisa Delivery, Ini Syaratnya.!

    Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

    Kasat Intelkam Polres Aceh Timur, Polda Aceh, AKP Ketut Supriyatnha mengatakan, kebijakan ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN.

    “Perpol No.6 tahun 2023 menunjukkan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memastikan masyarakat terlindungi secara kesehatan melalui Program JKN,” kata Ketut.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    BPJS Kesehatan JKA SKCK
    Follow on Google News
    Highlights

    Bupati Aceh Timur Melaksanakan Silaturrahmi dengan Kapolda Aceh

    zakariaAugust 30, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. melaksanakan kunjungan/silaturrahmi dengan Kapolda…

    Bupati Aceh Timur Raih Penghargaan Serambi Ekraf Award 2025

    August 30, 2025

    5 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand, Bupati: Alhamdulillah

    August 29, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 2025

    Kronologi Nelayan Aceh Melompat ke Laut Demi Kebebasan

    August 23, 2025

    Kejari Panggil Bekas Bupati Aceh Timur Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi 

    August 27, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Bupati Aceh Timur Melaksanakan Silaturrahmi dengan Kapolda Aceh

    August 30, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,202
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.