Close Menu
    info terkini

    Koperasi Primajasa Distribusikan Sapi Kurban untuk Masyarakat

    June 9, 2025

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Musliadi: Singgung peran dan fungsi perangkat desa di musim pemilu
    Aceh Timur

    Musliadi: Singgung peran dan fungsi perangkat desa di musim pemilu

    zakariaAugust 14, 2023
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Teks Foto : Musliadi S.Pd SH, Komisioner Panwaslih Kab Aceh Timur

    Info Aceh Timur / Idi Rayeuk – Bawaslu lahir karena dari ketidak seimbangan dalam demokrasi bangsa sehingga kehadiran Bawaslu memberi warna baru dalam sarana kedaulatan rakyat di Indonesia.

    Hal itu diungkapkan oleh Musliadi S.Pd SH, Komisioner Panwaslih Kab Aceh Timur Aceh Timur saat memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi kepemiluan yang digelar Kesbangpol Provinsi Aceh bekerja sama dengan Kesbangpol Aceh Timur. Tanggal 09-12 Agustus 2023 lalu..

    Menurutnya, Jika dilihat dari kaca mata historis pemilu Indonesia dari tahun 1955, Pemilu Indonesia berjalan sangat baik, bahkan partisipasi rakyat juga tertinggi pada saat itu, namun krisis kepercayaan rakyat terhadap penyelenggaran pemilu di Indonesia kian tahun terus tinggi.

    Akhirnya pemerintah pada tahun 1977 mulai membentuk pengawas pemilu walaupun pada saat itu masih satu bagian dari LPU. Namun pada tahun 1982 Bawaslu resmi didirikan dengan nama Panwaslak.

    Kian tahun pengawas pemilu terus bermanuver menjadikan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menanggani setiap laporan pelanggaran pemilu hingga akhirnya pengawas pemilu resmi dipermanenkan dengan nama Panwaslu dan kemudian menjadi Bawaslu.

    “Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 kewenangan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu selain melakukan pengawasan disetiap tahapan pemilu bahkan juga menjadi lembaga yang menindak lanjuti setiap pelanggaran dan kecurangan pemilu” Ungkap Kordiv SDM, Organisasi dan Pusdiklat Panwaslih Kab Aceh Timur..

    Selaku Pimpinan Pengawas Pemilu di Aceh Timur dirinya juga mengajak semua elemin sipil untuk sama-sama mengawasi tahapan pemilu apalagi pesta demokrasi kali ini beririsan dengan tahapan pilkada seperti pemilu pertama di Indonesia yaitu tahun 1955.

    “Pemilu kali ini kembali dihadapkan dua tahapan dalam satu tahun yaitu Pemilihan Pileg, DPD dan Presiden pada 14 Februari dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada tanggal 27 November tahun 2024, sehingga dukungan dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu dan pilkada sangat dibutuhkan sehingga kita semua bisa sama-sama menekan angka pelanggaran dan kecurangan pemilu dan pilkada” Sambung mantan wartawan Aceh Timur.

    Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menyinggung peran dan fungsi perangkat desa ketika memasuki musim pemilu, banyak oknum-oknum yang ikut menyeret terlibatnya kepala dan perangkat desa disaat kampanye.

    “Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 29 dan pasal 51 sudah dijelas disebutkan larangan Kepala Desa dan perangkat Desa, bahkan dalam UU 7 tahun 2017 pasal 182, 280, 282, 490, 494 juga dengan tegas disebutkan larangan kepala dan perangkat desa dalam pemilu sedangkan untuk UU No 10 Tahun 2016 itu diatur pada pasal 7, dan pasal 71 juga sudah disebutkan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Kepala dan perangkat desa” Tegas Musliadi.

    Sebagai Pengawas Pemilu, ia juga mengajak seluruh elemen sipil termasuk Perangkat Desa, ASN dan TNI/Polri sama-sama mengawasi pemilu, jika ditemukan pelanggaran pemilu silahkan lapor ke Bawaslu, kami siap menerima dan menindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

    Bawaslu Aceh Timur Harian Aceh Pemilu 2024 Politik Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Koperasi Primajasa Distribusikan Sapi Kurban untuk Masyarakat

    IlhamJune 9, 2025

    Infoacehtimur.com, Rantau Selamat – Koperasi Primajasa (KPJ), yang beroperasi dibawah perusahaan pengolahan kelapa sawit di…

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,535
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.