Selain itu, Bupati juga menyinggung persoalan sosial yang turut mempengaruhi generasi muda, salah satunya tingginya mahar emas dalam pernikahan.
“Banyak anak muda urung menikah karena mahalnya mahar emas, sementara lapangan kerja terbatas. Ini juga perlu solusi. Barangkali ada alternatif yang bisa menggantikan emas sebagai mahar, selama sesuai dengan tuntunan syariat,” ujarnya.
Bupati berharap hasil muzakarah ini dapat melahirkan rekomendasi fatwa-fatwa yang menjadi pedoman umat.
“Fatwa-fatwa yang dikeluarkan melalui forum ini kita harapkan menjadi suluh penerang bagi umat. Dari sinilah kita berharap muncul solusi keumatan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam,” pungkas Al-Farlaky.
Baca Juga: POLITIK ULAMA UNTUK MEMPERKUAT PERADABAN ISLAM DI ACEH
Baca Juga: HAUL 34 Tahun Abu Hasan Keutapang Mameh Ulama Qaramah Perintis Pendidikan Tsanawiyah Idi
Sejumlah ulama besar yang hadir dalam muzakarah tersebut antara lain, Waled Mustafa M. Isa (Waled Pulo), Abi Daud Hasbi (Banda Aceh), Abu H. Abdullah Tanjong Bungong, Abi Shufi Paloh Gadeng,Ayah Min Cot Trueng,Abi Ja’far Lueng Angen,Abon Jamal Kasih Sayang, Abu Idris Julok Cut,Waled Nuruzzahri (Waled Nu),Abi Waled Gelumpang Shamlako.
Kehadiran para ulama tersebut menambah khidmat dan bobot ilmiah dalam pembahasan muzakarah yang difokuskan pada isu-isu keumatan di Aceh.
