Close Menu
    info terkini

    Presiden Prabowo: DPR Akan Cabut Tunjangan Anggota dan Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

    August 31, 2025

    Aksi Bersih-Bersih Masjid Sambut Milad ke-48 BKPRMI Kian Meluas

    August 31, 2025

    Bupati Aceh Timur Melaksanakan Silaturrahmi dengan Kapolda Aceh

    August 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Nah Loh! Hina Polisi Dipenjara 18 Bulan, Ini Deretan Delik Penghinaan di RKUHP
    Nasional

    Nah Loh! Hina Polisi Dipenjara 18 Bulan, Ini Deretan Delik Penghinaan di RKUHP

    IlhamNovember 12, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Ilustrasi Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

    Infoacehtimur.com / Nasional – RKUHP tengah berjalan sosialisasi yang saat ini sedang dilakukan pemerintah ke berbagai daerah.

    Sosialisasi RKUHP itu tidak membuahkan hasil maksimal yang dilakukan oleh pemerintah. Setidaknya RKUHP masih mempertahankan pasal penghinaan kepada penguasa umum yaitu polisi, jaksa, DPR dan pemda.

    Dilansir Detikcom, Lalu apa saja delik penghinaan di RKUHP itu? berikut daftar pasal penghinaan di Draft RKUHP.

    Baca Juga: Kepala kepolisian Negara Korea Membungkuk Maminta Maaf Atas Insiden Itaewon

    Penghinaan ke Penguasa Umum

    Pasal 349 ayat 1

    Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

    Hukuman akan diperberat bila penghinaan menyebabkan kerusuhan.

    “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi Pasal 349 ayat 1.

    Di ayat 3 menegaskan bila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

    Hukuman akan diperberat lagi bila penghinaan itu dilakukan menggunakan sosial media dengan ancaman 2 tahun penjara. Pasal 350 ayat 1 berbunyi:

    Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

    “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” demikian bunyi Pasal 350 ayat 2.

    Lalu apa yang dimaksud kekuasaan umum?

    Dalam penjelasan disebutkan tegas, yaitu Polri hingga Kejaksaan. Berikut penjelasannya:

    Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

    Yang dimaksud dengan “kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.

    Penghinaan terhadap Simbol Negara

    Pasal 234
    Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

    Penghinaan terhadap Pemerintah
    Pasal 240
    Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

    Pasal 241

    Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

    Penghinaan terhadap Golongan Penduduk

    Pasal 242
    Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

    Penghinaan Ringan

    Pasal 438

    Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori I

    Baca Juga: Tindakan Pengancaman Terhadap Jurnalis di Aceh Tengah, Ketua JMA: Polisi Segera Usut Tuntas

    Baca Juga: Polisi Berjibaku Membantu Evakuasi Mobil Terseret Banjir di Aceh Timur


    Editor: Ilham Pranata
    Sumber: Detikcom

    Aceh hari ini Harian Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Presiden Prabowo: DPR Akan Cabut Tunjangan Anggota dan Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

    zakariaAugust 31, 2025

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa DPR RI akan mencabut tunjangan anggotanya dan moratorium kunjungan kerja…

    Aksi Bersih-Bersih Masjid Sambut Milad ke-48 BKPRMI Kian Meluas

    August 31, 2025

    Bupati Aceh Timur Melaksanakan Silaturrahmi dengan Kapolda Aceh

    August 30, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 2025

    Kejari Panggil Bekas Bupati Aceh Timur Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi 

    August 27, 2025

    Kronologi Nelayan Aceh Melompat ke Laut Demi Kebebasan

    August 23, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Presiden Prabowo: DPR Akan Cabut Tunjangan Anggota dan Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

    August 31, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,304
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.