Infoacehtimur.com, Aceh Utara – Proses hukum terhadap enam terdakwa kasus dugaan penyelundupan bawang merah dan pakaian bekas asal Thailand terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.
Keenam terdakwa terdiri dari satu nahkoda dan lima anak buah kapal (ABK) KM Rezeki Bersama, semuanya merupakan warga Kabupaten Aceh Timur.
Mereka ditangkap pada 12 Februari 2025 lalu, saat membawa 1.768 karung bawang merah (sekitar 45 ton) dan 28 karung pakaian bekas dari Satun, Thailand menuju perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara tanpa dokumen resmi kepabeanan.
Terdakwa Nahkoda: Mustafaruddin (57), ABK: Nurdin (43), Kepala Kamar Mesin (KKM) dari Desa Kuala Peudawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Herman Saputra (30), nelayan asal Desa Bintah, Kecamatan Madat, Maimun (54), nelayan asal Desa Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, Saiful Bahri (45), wiraswasta dari Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk dan Zulkarnaini (42), warga Desa Bintah, Kecamatan Madat.
Baca Juga: 18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya
Baca Juga: Kapal Nelayan Aceh Timur Tenggelam di Selat Melaka
Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya Ribuan karung muatan ilegal, Dokumen palsu dan Alat navigasi kapal.
Sidang tuntutan ini dijadwalkan setelah sebelumnya majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Bea Cukai dan saksi mahkota.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Apin selaku pemilik kapal dan Din Kolet, pemilik muatan. Keduanya hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan belum berhasil diamankan oleh aparat.
Dari hasil pemeriksaan, muatan tersebut tidak tercatat dalam sistem CEISA 4.0 milik Bea Cukai, yang mengindikasikan pelanggaran terhadap aturan kepabeanan.
Sumber: Serambi Indonesia

