Infoacehtimur.com, Aceh – Nama wilayah Aceh Timur kembali disebutkan dalam kasus penyelundupan sabu-sabu. Bea Cukai Aceh bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 127 kilogram sabu-sabu di dua lokasi terpisah di provinsi Aceh.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Leni Rahmahsari, menyebutkan bahwa operasi pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut merupakan hasil intensif tim gabungan bersama Bea Cukai sejak 24 April hingga 5 Mei 2025.
“Dalam operasi intensif tersebut, kami menyita 117 bungkus berisi metamfetamina atau sabu-sabu di dua lokasi berbeda, di Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa. Total beratnya mencapai 127 kilogram,” kata Leni dalam konferensi pers di Banda Aceh.
Menurut Leni, operasi pengungkapan penyelundupan barang terlarang tersebut berawal dari informasi dan analisa bersama antara tim gabungan terkait adanya laporan pengangkutan narkoba melalui jalur laut dari Thailand menuju perairan Aceh.
Baca Juga: Dapat Paket Sabu Dari Oknum Polisi DPO, Dua Pria Asal Aceh Timur dan Aceh Utara Ditangkap
Baca Juga: BNN kembali Gagalkan Penyelundupan 29,25 kg sabu di Perairan Aceh Timur
“Dari hasil penyelidikan awal, didapat informasi barang terlarang tersebut diselundupkan menggunakan kapal cepat dan kemudian dilangsir menggunakan kapal nelayan di sekitar perairan Kabupaten Aceh Tamiang, sebelum dibawa ke daratan,” katanya.
Leni menjelaskan bahwa Satgas Patroli Laut BC 15030 Bea Cukai Langsa memantau titik-titik pendaratan potensial berdasarkan informasi tersebut. Informasi pemantauan laut mengarahkan penyelundupan narkoba tersebut pada penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkut menuju wilayah Kabupaten Aceh Utara.
“Petugas gabungan akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai pada Senin (28/4) sekira pukul 23.50 WIB. Dari pemeriksaan ditemukan 18 bungkus berisi metamfetamina serta mengamankan seorang berinisial S,” katanya.
Berdasarkan pengembangan kasus, tim gabungan menangkap seorang berinisial Z. Dari hasil interogasi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap Z, ditemukan 99 bungkusan berisi metamfetamina.
“Dengan demikian, total sabu-sabu yang disita mencapai 127 kilogram. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan narkoba di wilayah Aceh,” kata Leni.