Close Menu
    info terkini

    Kisah Pak Andi, Tukang Becak yang Terlilit Masalah Ekonomi Akibat Banjir

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Nasib 3 Rohingya Jadi Tersangka di Aceh Timur, Terancam 15 Tahun Penjara
    Info Utama

    Nasib 3 Rohingya Jadi Tersangka di Aceh Timur, Terancam 15 Tahun Penjara

    IlhamDecember 23, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Nasib 3 Rohingya Jadi Tersangka di Aceh Timur, Terancam 15 Tahun Penjara. Foto: Infoacehtimur.com/ Zack, Ilham).

    Info Aceh Timur, Aceh Timur – Nasib tiga etnis Rohingya di persangkakan dengan pasal tentang keimigrasian lantaran jadi tersangka penyelundupan manusia.

    Mereka memasukkan sebanyak 50 etnis rohingya ke Indonesia tepatnya ke kabupaten Aceh Timur, via perairan pada Kamis 14 Desember 2023 dini hari di TPI Idi Cut, Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur lalu.

    Masing-masing peran ketiganya yakni Sajul Islam (41) sebagai nakhoda, Rubis Ahmad (42) asisten nakhoda dan M Amin (42) operator mesin kapal.

    Selain tiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat Press release conference di Mapolres Aceh Timur, pada Jum’at, 22 Desember 2023 kemarin.

    BACA JUGA: 3 Rohingya Dibawah Naungan UNHCR Jadi Tersangka Perdagangan Manusia ke Aceh Timur

    BACA JUGA: Ikut Demo Tolak Rohingya, Emak-emak: Nasi Untuk Saya Tidak ada, Untuk Mereka Ada

    Polisi juga menyebut empat orang lainnya telah diamankan Imigrasi Langsa karena mempunyai paspor. Mereka Kayser Hamid (30), MD Younus (32), Jamal Hosan (23), dan Shekab Uddin (26).

    “Mereka semua warga Bangladesh,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, kepada wartawan Jum’at (22/12/2023).

    Ketiganya dipersangkakan telah melanggar pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

    “Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Andy.***

    Penyelundupan Rohingya Aceh Timur
    Highlights

    Kisah Pak Andi, Tukang Becak yang Terlilit Masalah Ekonomi Akibat Banjir

    zakariaDecember 26, 2025

    Desa kecil di Aceh Timur, yang terletak di pinggir sungai, menjadi saksi bisu kehancuran yang…

    Bakti Sosial Mahasiswa Universitas Serambi Mekah di Aceh Timur

    December 26, 2025

    Himpunan Mahasiswa Aceh Timur Salurkan Donasi dan Dorong Solusi Jangka Panjang Pasca Banjir

    December 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Fadhlullah dan Rombongan Nyemplung Ke Sungai

    December 21, 2025

    Bupati Aceh Timur dan Gubernur Aceh Izinkan Masyarakat Ambil Kayu Hanyut

    December 23, 2025

    Barista di Riyadh Gelar Penggalangan Dana untuk Korban Banjir Aceh

    December 21, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Kisah Pak Andi, Tukang Becak yang Terlilit Masalah Ekonomi Akibat Banjir

    December 26, 2025
    Terpopuler

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025677
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.