Close Menu
    info terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Nasib 3 Rohingya Jadi Tersangka di Aceh Timur, Terancam 15 Tahun Penjara
    Info Utama

    Nasib 3 Rohingya Jadi Tersangka di Aceh Timur, Terancam 15 Tahun Penjara

    IlhamDecember 23, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Nasib 3 Rohingya Jadi Tersangka di Aceh Timur, Terancam 15 Tahun Penjara. Foto: Infoacehtimur.com/ Zack, Ilham).

    Info Aceh Timur, Aceh Timur – Nasib tiga etnis Rohingya di persangkakan dengan pasal tentang keimigrasian lantaran jadi tersangka penyelundupan manusia.

    Mereka memasukkan sebanyak 50 etnis rohingya ke Indonesia tepatnya ke kabupaten Aceh Timur, via perairan pada Kamis 14 Desember 2023 dini hari di TPI Idi Cut, Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur lalu.

    Masing-masing peran ketiganya yakni Sajul Islam (41) sebagai nakhoda, Rubis Ahmad (42) asisten nakhoda dan M Amin (42) operator mesin kapal.

    Selain tiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat Press release conference di Mapolres Aceh Timur, pada Jum’at, 22 Desember 2023 kemarin.

    BACA JUGA: 3 Rohingya Dibawah Naungan UNHCR Jadi Tersangka Perdagangan Manusia ke Aceh Timur

    BACA JUGA: Ikut Demo Tolak Rohingya, Emak-emak: Nasi Untuk Saya Tidak ada, Untuk Mereka Ada

    Polisi juga menyebut empat orang lainnya telah diamankan Imigrasi Langsa karena mempunyai paspor. Mereka Kayser Hamid (30), MD Younus (32), Jamal Hosan (23), dan Shekab Uddin (26).

    “Mereka semua warga Bangladesh,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, kepada wartawan Jum’at (22/12/2023).

    Ketiganya dipersangkakan telah melanggar pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

    “Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Andy.***

    Penyelundupan Rohingya Aceh Timur
    Highlights

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    ridhaFebruary 9, 2026

    Infoacehtimur.com – Kondisi Aceh ditengah masa pemulihan bencana diketahui kian hari kian membaik. Ribuan desa…

    Orang Tua Korban Keracunan MBG di Aceh Timur Layangkan Somasi

    February 8, 2026

    RSUD dr Zubir Mahmud Aceh Timur Sukses Lakukan Operasi Cyto Pertama

    February 8, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Salah Satu Warga Aceh Timur Tertangkap, BNN Amankan Ratusan Kg Barang Bukti Narkotika

    February 5, 2026

    Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM, Masuk 5 Besar Calon Wakil Presiden 2029

    February 4, 2026

    DPRK Aceh Timur Panggil Lembaga Kredit: “Jangan Cari Keuntungan Lebih Ditengah Penderitaan Rakyat”

    February 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Menjelang Ramadhan, Aceh Kian Pulih Walau Puluhan Desa Masih Gelap dan Sunyi

    February 9, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026705
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.