Info Aceh Timur, Aceh Timur – Nasib tiga etnis Rohingya di persangkakan dengan pasal tentang keimigrasian lantaran jadi tersangka penyelundupan manusia.
Mereka memasukkan sebanyak 50 etnis rohingya ke Indonesia tepatnya ke kabupaten Aceh Timur, via perairan pada Kamis 14 Desember 2023 dini hari di TPI Idi Cut, Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur lalu.
Masing-masing peran ketiganya yakni Sajul Islam (41) sebagai nakhoda, Rubis Ahmad (42) asisten nakhoda dan M Amin (42) operator mesin kapal.
Selain tiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat Press release conference di Mapolres Aceh Timur, pada Jum’at, 22 Desember 2023 kemarin.
BACA JUGA: 3 Rohingya Dibawah Naungan UNHCR Jadi Tersangka Perdagangan Manusia ke Aceh Timur
BACA JUGA: Ikut Demo Tolak Rohingya, Emak-emak: Nasi Untuk Saya Tidak ada, Untuk Mereka Ada
Polisi juga menyebut empat orang lainnya telah diamankan Imigrasi Langsa karena mempunyai paspor. Mereka Kayser Hamid (30), MD Younus (32), Jamal Hosan (23), dan Shekab Uddin (26).
“Mereka semua warga Bangladesh,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, kepada wartawan Jum’at (22/12/2023).
Ketiganya dipersangkakan telah melanggar pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
“Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Andy.***