Infoacehtimur.com | Nasional – Polisi menangkap Wan Hendri, anggota TNI Kodam Iskandar Muda karena menjual narkoba di Medan, Sumatera Utara.
Wan Hendri bertugas di Kodim 0103/Aceh Utara. Pelaku berjualan sabu bersama temannya Ryan Rachmad alias Rian.
Dalam persidangan, Wan Hendri ditangkap saat melakukan transaksi sabu dengan nilai ratusan juta.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Friska Sianipar, karena Wan Hendri adalah anggota TNI AD Kodam Iskandar Muda, maka penanganan kasusnya kala itu diserahkan ke Denpom I/5 Medan.
Sementara Ryan Rachmad alias Rian, kini diadili di PN Medan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa Rian merupakan warga Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Disebutkan bahwa, penangkapan Rian dan anggota Kodam Iskandar Muda itu bermula pada Minggu 5 Juni 2022.
Saat itu anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran gelap Narkotika yang dilakukan terdakwa Ryan Rachmad alias Rian.
“Kemudian anggota polisi melakukan penyelidikan dan memesan sabu seberat 1 kg,” kata JPU, Kamis (4/8/2022).
Lelanjutnya, pada Rabu 08 Juni 2022, terdakwa Ryan bertemu dengan Jamal di Hotel Arisiden, dan saat itu Jamal memberi pekerjaan kepadanya untuk mencari pembeli sabu dengan harga Rp 350 juta per kilogram.
Sehari kemudian, atau Kamis 09 Juni 2022, terdakwa menelepon seseorang bernama Ari.
Ryan mengatakan pada Ari, jika ada yang ingin membeli sabu, maka segera hubungi dirinya.
Selanjutnya, pada Jumat 10 Juni 2022 Ryan menemui Jamal di Hotel Aresiden, yang saat bersama-sama dengan Wan Hendri dan menyampaikan kalau sudah ada pembeli sabu.
“Disepakati Rp 300 juta diberikan kepada Adami sedangkan Rp 50 juta akan dibagi bertiga dengan pembagian masing-masing Rp 20 juta untuk Jamal dan Wan Hendri sedangkan untuk terdakwa Ryan Rp 10 juta,” urai jaksa.
Lalu, sekira pukul 14.00 WIB seseorang bernama Rio (informan) menghubungi Ryan dan menanyakan apakah masih ada sabu.
Kemudian sepakat bertemu di Jamin Ginting tepatnya di warung lontong pecal.
Pada saat itulah informan memesan sabu kepada Ryan seharga Rp 350 juta dan disepakati transaksi akan dilakukan pada hari Sabtu siang.
Kemudian, pada pukul 23.00 wib Wan Hendri mendatangi Adami di Hotel Japaris, dan atas petunjuk Adami ada yang mengantarkan kunci mobil Grandmax yang terparkir di Hotel Japaris yang di dalam dashboard depan ada sabu.
“Lalu, pada hari Sabtu 11 Juni 2022 Rian datang menjemput Wan Hendri. Jamal lalu mendatangi Ryan dan Aan Hendri dan membuat perencanaan agar transaksinya di dalam kamar hotel supaya aman,” kata jaksa.
Selanjutnya, pukul 18.00 WIB terdakwa ketiganya membuka kamar di RedDoors dan kembali lagi ke Hotel Aresidence untuk mengambil sabu.
Kemudian mereka kembali ke RedDoors dan menyimpan sabu di laci lemari kamar tersebut.
Selanjutnya mereka pun melakukan videocall dengan pembeli yang tidak lain adalah informan polisi.
Lalu, sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa Ryan dan informan sepakat bertemu di jalan Jalan Gagak Hitam.
“Lalu sekira pukul 21.00 WIB saksi M Aulia Darma (polisi) bersama informan bertemu dengan terdakwa Ryan dan Wan Hendri,” beber jaksa.
Mereka pun masuk ke dalam mobil lalu berangkat, ke RedDoors.
Setiba di dalam kamar tersebut transaksi sedang berlangsung lalu Wan Hendri dan terdakwa Ryan menyampaikan bahwa sabu ada di dalam laci lemari kamar hotel dalam bungkusan plastik teh guanyinwang.
Selanjutnya, saksi Khairi Maulana serta rekan yang lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Wan Hendri.
Dikatakan jaksa, Ryan mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Wan Hendri sedangkan Wan mengaku memperoleh sabu dari Jamal, yang berada di Hotel Aresidence, sedangkan Jamal mendapat sabu tersebut dari seseorang bernama Adami di hotel Japaris.
Baca Juga:
- Direktur Narkoba Bareskrim Ngaku Pernah Cicip Es Krim Ganja di Thailand
- PN Medan Tuntut Mati Zulfikar dan Syafaruddin Kurir 20 Kilogram Sabu asal Aceh
- Untuk Pelegalan Ganja, Bupati Gayo Lues Siapkan Lahan 200 Hektare
Wan Hendri mengaku merupakan anggota TNI Aktif yang bertugas di Aceh dan menunjukkan kartu anggota TNI.
Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti yang ada dibawa ke Markas Komando ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk di proses selanjutnya.
“Selama pemeriksaaan diketahui bahwa Wan Hendri adalah anggota TNI Kesatun Kodim 0103/Aceh Utara, jabatan Ba Pok Tuud, NRP/21050017190185 sehingga Wan beserta barang bukti diserahkan penanganannya ke DENPOM 1/5 Medan,” kata jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Usai mendengar dakwaan, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Artikel: Serambinews.com