Close Menu
    info terkini

    AL FARLAKY FC LOLOS KE FINAL LIGA 4 INDONESIA REGIONAL ACEH

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022
    Nasional

    ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022

    RedaksiApril 16, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

    Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

    “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Kamis (14/4/2022).

    Baca juga: 

    • Gebrakan Baru, Persaudaraan Aceh Seranto Adakan Mudik Gratis Bagi Warga Aceh
    • Aturan Mudik Lebaran 2022: Dilarang Ngobrol dan Angkat Telepon Selama Perjalanan

    Dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

    Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

    Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    Baca juga: 

    • Jokowi: Silahkan Mudik! Syaratnya Vaksin Booster
    • Vaksin Booster Kemungkinan Akan Jadi Syarat Mudik: Ma’ruf Amin

    Bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri  diminta memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga diminta memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

    “Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform Peduli Lindungi,” jelasnya.

    Baca juga:

    • Berikut Penerimaan Seleksi Calon Praja Institut Pendidikan Dalam Negeri (Ipdn) Kini Dibuka Kembali, Cek Persyaratannya!!!
    • Bantu Percepatan Vaksinasi Covid 19 di Aceh Timur, Yayasan Geutanyoe Siapkan Konseling dan Ruang Ramah Anak

    Sumber : Kompas.com | Penulis: Ade Miranti Karunia | Editor: Yoga Sukmana

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    AL FARLAKY FC LOLOS KE FINAL LIGA 4 INDONESIA REGIONAL ACEH

    zakariaApril 8, 2026

    Infoacehtimur.com | Sigli – Al Farlaky FC berhasil meloloskan diri ke babak final Liga 4…

    Bencana Tak Berujung: Desa Seuneubok Saboh Tak Dapat Bantuan JADUP

    April 8, 2026

    VIDEO: Harimau Muncul di Pemukiman, Warga Sijudo Dusun Sijuek Dilanda Ketakutan

    April 7, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 2026

    WAKTU TINGGAL 6 HARI! Pendataan UMKM Aceh Timur Terdampak Banjir Harus Selesai

    April 3, 2026

    Hujan Lebat Kembali Rusak Jalan di Aceh Timur, Akses Desa Lumpuh

    April 6, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    AL FARLAKY FC LOLOS KE FINAL LIGA 4 INDONESIA REGIONAL ACEH

    April 8, 2026
    Terpopuler

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 20261,088
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.