Close Menu
    info terkini

    Aceh dan Sumut Kembali Bersengketa Usai Berdamai 5 Tahun Lalu, Kali Ini Bukan Darat Tapi Laut

    June 13, 2025

    Pemilik Motor Curian di Aceh Timur Bisa Mengambil Kembali Kendaraannya

    June 13, 2025

    Pelajar dan Mahasiswa Aceh Demo di Kemendagri, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

    June 13, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Aturan Toa Masjid Dikritik, Menag Yaqut: Kalau Anjing Tetangga Menggonggong Bersamaan, Kalian Terganggu Enggak?
    Nasional

    Aturan Toa Masjid Dikritik, Menag Yaqut: Kalau Anjing Tetangga Menggonggong Bersamaan, Kalian Terganggu Enggak?

    RedaksiFebruary 24, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Nasional | Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan toa di masjid dan musala. 

    Aturan ini kemudian menimbulkan polemik dan kritikan dari berbagai kalangan.

    “Soal aturan azan kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid, mushala menggunakan toa tidak, silahkan. Karena itu syiar agama islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

    Meskipun begitu, ia minta suara-suara toa diatur volumenya maksimal 100 dB (desibel). 

    Selain itu waktu penggunaan juga disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

    “Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Tidak ada pelarangan,” kata Yaqut menegaskan.

    Yaqut menilai aturan dibuat hanya untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat. 

    Termasuk meningkatkan manfaat dan mengurangi yang tidak ada manfaatnya. “Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” katanya.

    Baca Juga :

    • Aceh dan Sumut Kembali Bersengketa Usai Berdamai 5 Tahun Lalu, Kali Ini Bukan Darat Tapi Laut
    • Pemilik Motor Curian di Aceh Timur Bisa Mengambil Kembali Kendaraannya
    • Pelajar dan Mahasiswa Aceh Demo di Kemendagri, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan
    • Amanah Qanun Pendidikan Aceh yang Terlupakan
    • Ketua MPU Aceh Singkil: Kalau Tak Bisa Pertahankan Pulau, Mendingan Hapus Saja Hymne Aceh

    Yaqut menilai suara-suara toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya saja, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan akan menimbulkan gangguan.

    “Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas Muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada mushala masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” katanya.

    “Kita bayangkan lagi, saya Muslim, saya hidup di lingkungan non Muslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non Muslim menghidupkan toa sehari 5 kali dengan kenceng-kenceng itu rasanya bagaimana,” kata Yaqut lagi.

    Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya adalah suara gonggongan anjing.

    “Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu komplek misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apapun suara itu harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushala, masjid silahkan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” katanya.

    Yaqut kemudian meminta suara toa agar diatur waktunya. Sehingga niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.

    “Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu,” kata Yaqut. [Democrazy/detik]

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur kabar internasional Kemenag aceh timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Aceh dan Sumut Kembali Bersengketa Usai Berdamai 5 Tahun Lalu, Kali Ini Bukan Darat Tapi Laut

    zakariaJune 13, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Setelah 32 tahun bersengketa, Kementerian Dalam Negeri akhirnya menetapkan batas wilayah darat…

    Pemilik Motor Curian di Aceh Timur Bisa Mengambil Kembali Kendaraannya

    June 13, 2025

    Pelajar dan Mahasiswa Aceh Demo di Kemendagri, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

    June 13, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Kemensos Buka Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025

    June 11, 2025

    Sumut Caplok Empat Pulau di Singkil, “Sejak 2018 sudah kita ingatkan” Iskandar Usman Al-Farlaky

    May 22, 2022
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,547
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.