Infoacehtimur.com | Nasional – Satreskrim Polresta Balerang tangkap 3 pelaku judi online Chip Domino di sebuah warung kopi Chungyoung Good Morning di Kompleks Dian Centre, Lubuk Baja.
Masing-masing pelaku yakni berinisial (A), berprofesi sebagai Bandar Chip Domino, kemudian (H), berprofesi sebagai penyelenggara, dan (AR), merupakan pemain Chip Domino.
Kapolres Barelang melalui Kasatreskrim Kompol Abdul Rahman, pada Selasa 31 Mei 2022 yang dilansir IAT, mengatakan, warung kopi tempat diamankan 3 orang pelaku judi online itu sudah menjadi tempat transaksi judi online.
Bandar menjual chip tersebut seharga Rp 65 ribu per B atau bilion. Dari setiap penjualan chip ia meraup keuntungan sebanyak Rp 5 ribu per bilion.
“Dengan keuntungan Rp 5 ribu per bilion, dalam sehari ia bisa meraup keuntungan bersih mencapai Rp 500 ribu atau dalam sebulan mencapai Rp 15 juta rupiah,” terang Rahman.
Pelaku sudah menjalankan transaksi lebih dari 1,5 tahun. Sejumlah barang bukti ikut diamankan berupa handphone, uang tunai Rp 300 ribu, serta chip domino sebesar 69 Bilion atau setara Rp 5 juta rupiah.
Sementara para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan Tindak Pidana Perjudian Jenis Online Higgs Domino sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1)
Selanjutnya, ke-2 KUHPidana Jo pasal 27 (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Kini ke 3 orang pelaku judi online diamankan di Polresta Balerang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.