Infoacehtimur.com | Nasional – Nasib malang menimpa seorang pria berinisial MR (19) asal Provinsi Aceh, ditangkap polisi di Jalan Lintas Lubukpakam-Tebing Tinggi. Pasalnya ia membawa 7.170 kilogram ganja.
Niat pria tersebut dengan membawa ganja untuk modal bekerja ke Malaysia. Namun, jika ia berhasil membawa paket ganja tersebut ke Tebing Tinggi akan di upah Rp5,8 Juta Rupiah oleh pemilik ganja itu.
Sebanyak 7.170 kilogram ganja yang dibawa MR dibungkus menjadi 8 paket. Per bungkusnya bersangkutan diupah tujuh ratus ribu rupiah.
“Pengakuan itu terungkap dari pemeriksaan petugas kepolisian terhadap MR,” kata Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain, seperti dikutip IAT melalui ANTARA Selasa (19/7/2022).
Ia menyebutkan, upah yang diterima pelaku jika berhasil mengantar ganja ke Tebingtinggi dipergunakan untuk bekerja di luar negeri.
Baca Juga:
- Sat Resnarkoba Polres Langsa Kembali Amankan Satu Tersangka Diduga Bandar Sabu dan Ganja
- Berharap Jeckpot Jadi Kurir 31 Kg Sabu, Mus Cobra Bakal Nyusul Kakek Keliang Kubur
- Oknum Polisi Ditangkap BNN Bawa 50kg Sabu di Parkiran Hotel
“Pelaku tidak punya uang berangkat ke Malaysia untuk kerja di sana. Oleh karena itu, dirinya mengantarkan ganja. Namun, sepak terjangnya terhenti setelah petugas tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deliserdang mengamankannya,” sebutnya.
Guna menanggung perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam dihukum maksimal, yaitu hukuman mati,” pungkasnya.
Polresta Deliserdang menggagalkan narkotika jaringan Aceh dari seorang kurir berinisial MR (19) warga Desa Teupin Panah, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun.
Dalam penggagalan itu, barang bukti sebanyak tujuh kilogram lebih ganja diamankan.