Close Menu
    info terkini

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Cari Ongkos ke Malaysia Nekat Jadi Kurir Ganja, Pria 19 Tahun asal Aceh Ditangkap Polisi
    Nasional

    Cari Ongkos ke Malaysia Nekat Jadi Kurir Ganja, Pria 19 Tahun asal Aceh Ditangkap Polisi

    IlhamJuly 19, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Nasional – Nasib malang menimpa seorang pria berinisial MR (19) asal Provinsi Aceh, ditangkap polisi di Jalan Lintas Lubukpakam-Tebing Tinggi. Pasalnya ia membawa 7.170 kilogram ganja.

    Niat pria tersebut dengan membawa ganja untuk modal bekerja ke Malaysia. Namun, jika ia berhasil membawa paket ganja tersebut ke Tebing Tinggi akan di upah Rp5,8 Juta Rupiah oleh pemilik ganja itu.

    Sebanyak 7.170 kilogram ganja yang dibawa MR dibungkus menjadi 8 paket. Per bungkusnya bersangkutan diupah tujuh ratus ribu rupiah.

    “Pengakuan itu terungkap dari pemeriksaan petugas kepolisian terhadap MR,” kata Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain, seperti dikutip IAT melalui ANTARA Selasa (19/7/2022).

    Ia menyebutkan, upah yang diterima pelaku jika berhasil mengantar ganja ke Tebingtinggi dipergunakan untuk bekerja di luar negeri.

    Baca Juga:

    • Sat Resnarkoba Polres Langsa Kembali Amankan Satu Tersangka Diduga Bandar Sabu dan Ganja
    • Berharap Jeckpot Jadi Kurir 31 Kg Sabu, Mus Cobra Bakal Nyusul Kakek Keliang Kubur
    • Oknum Polisi Ditangkap BNN Bawa 50kg Sabu di Parkiran Hotel

    “Pelaku tidak punya uang berangkat ke Malaysia untuk kerja di sana. Oleh karena itu, dirinya mengantarkan ganja. Namun, sepak terjangnya terhenti setelah petugas tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deliserdang mengamankannya,” sebutnya.

    Guna menanggung perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam dihukum maksimal, yaitu hukuman mati,” pungkasnya.

    Polresta Deliserdang menggagalkan narkotika jaringan Aceh dari seorang kurir berinisial MR (19) warga Desa Teupin Panah, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun.

    Dalam penggagalan itu, barang bukti sebanyak tujuh kilogram lebih ganja diamankan.

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    ridhaMarch 26, 2026

    Infoacehtimur.com – Jika Selat Hormuz adalah pintu maka Selat Malaka adalah gerbang. Patut diketahui untuk…

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Apresiasi Pembagian Daging Megang untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

    March 25, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Surga Tersembunyi di Aceh Timur: Air Terjun Terujak yang ‘Selamat’ dan Tetap Mempesona

    March 25, 2026

    Disaat yang Lain Jalan-Jalan, Farhan Butuh Kaki untuk Bisa Jalan

    March 24, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    March 26, 2026
    Terpopuler

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026348
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.