Close Menu
    info terkini

    Klayu: Saksi Bisu Anak 90-an Aceh Timur Sebelum Zaman HP dan Jajan Online

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Hina Pemerintah, Polisi, DPR Bisa Dihukum Penjara. ‘Teriakkan’ Pendapatmu Terkait RKUHP ini !
    Nasional

    Hina Pemerintah, Polisi, DPR Bisa Dihukum Penjara. ‘Teriakkan’ Pendapatmu Terkait RKUHP ini !

    RedaksiJune 23, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com / Hukum – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal mengenai hukuman terhadap penghina pemerintah dan penguasa. Anda setuju dengan pasal ini ?.

    RKUHP sedang berproses di DPR dan direncanakan bakal disahkan bulan depan. Namun pasal-pasal krusial menuai kritik, di antaranya pasal soal penghinaan terhadap pemerintah dan penguasa.

    Advertising
    Demo

    Ancaman terhadap orang yang menghina pemerintah adalah tiga tahun penjara. Orang yang menghina via media sosial internet (teknologi informasi) bisa dipenjara empat tahun.

    Ancaman terhadap orang yang menghina kekuasaan umum adalah penjara maksimal 1,5 tahun. Bila penghinaan terhadap penguasa itu bikin rusuh, maka penjaranya bisa sampai tiga tahun. Ini adalah pidana delik aduan, hanya diproses bila yang merasa dihina melapor ke penegak hukum.

    Berikut adalah pasalnya, sebagaimana dikutip dari draf RKUHP versi 2019 yang sudah dikonfirmasi Kementerian Hukum dan HAM:

    I. Penghinaan terhadap pemerintah

    Pasal 240

    Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

    Penjelasan Pasal 240:
    Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.

    Buka Update : Berita Aceh Timur dan Aceh

    Pasal 241

    Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

    II. Penghinaan terhadap kekuasaan umum

    Pasal 353

    (1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
    (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
    (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

    Penjelasan Pasal 353 ayat (1):
    Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/wali kota.

    Pasal 354

    Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

    Apakah Anda setuju dengan pasal-pasal itu ? Suarakan aspirasi Anda mumpung RKUHP belum disahkan!

    Artikel Ini Telah Tayang Detik.com Berjudul “Hina DPR-Polisi-Gubernur Bisa Dibui, Anda Setuju Pasal RKUHP Ini?” pada 20/06/2022.

    Banda Aceh Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Klayu: Saksi Bisu Anak 90-an Aceh Timur Sebelum Zaman HP dan Jajan Online

    zakariaJune 23, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Bagi anak-anak 90-an di desa Aceh Timur, nama “Klayu” atau…

    Deretan Artis Peduli Bencana Banjir dan Longsor Aceh-Sumatera 2025, Maudy Ayunda Fokus Pendidikan Anak Aceh Timur

    June 23, 2026

    “Sang Raksasa” Muncul di Tanah Leluhur: Bunga Bangkai Jangkung Ditemukan di Makam Ayah Sultan Malikussaleh

    June 22, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Klayu: Saksi Bisu Anak 90-an Aceh Timur Sebelum Zaman HP dan Jajan Online

    June 23, 2026
    terpopuler

    Kecelakaan di Medang Ara Bagok, Aceh Timur Meninggal 1 Orang, Kondisi Motor Rusak Parah

    June 21, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.