Close Menu
    info terkini

    Bupati Al-Farlaky Dipeusijuek Tokoh Simpang Ulim

    July 1, 2025

    Gema Haflah Al-Qur’an Meriahkan Tahun Baru Islam di Aceh Timur

    July 1, 2025

    Baitul Mal Aceh Siap Salurkan Bantuan Modal Usaha, Aceh Timur Begini Katanya!

    June 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan Alasannya Kemanusiaan
    Nasional

    Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan Alasannya Kemanusiaan

    IlhamSeptember 2, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Nasional – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso meminta keputusan Polri tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga diberlakukan pada tersangka wanita yang terlibat tindak pidana lain.

    Ia tak ingin pertimbangan itu hanya diberlakukan pada Putri semata.

    “Dengan perlakuan yang istimewa terhadap tersangka PC, ini harus jadi bagian penerapan penegak hukum agar memperlakukan tindakan yang nyata terhadap tersangka lain, jangan membeda-bedakan,” papar Santoso pada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

    Dalam pandangannya, tersangka wanita pada kasus lain yang memiliki balita mestinya juga tak ditahan.

    Jika hal tersebut tak dilakukan, lanjut Santoso, maka Polri telah menyakiti rasa keadilan masyarakat.

    “Jangan sakiti hati rakyat yang tidak memiliki jabatan dan hidup sederhana namun tidak mendapat keadilan di negerinya sendiri,” tutur dia.

    Santoso menilai selama ini pihak kepolisian masih belum menerapkan pertimbangan serupa pada berbagai perkara yang melibatkan perempuan.

    Ia menyampaikan Polri kerap tak menggunakan pertimbangan kemanusiaan dalam proses penahanan jika tersangkanya berasal dari masyarakat kecil.

    “Di mana pada kasus-kasus yang menimpa tidak pernah diperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dengan alasan takut tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

    Diketahui Putri menjadi salah satu dari lima tersangka dalam perkara ini bersama Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.

    Baca Juga:

    • Ada Mobil Brimob Tulisan ‘Rimueng’ di Rumah Irjen Ferdy Sambo saat Lakukan Penggeledahan
    • Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Hari Ini
    • Berikut Fakta-fakta Foto Jenazah Brigadir J Ditempat Kejadian

    Setelah diperiksa untuk kedua kalinya pada Rabu (31/8/2022), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak melakukan penahanan padanya.

    Kuasa hukum keluarga Sambo, Arman Hanis mengungkapkan, pihak kepolisian mendengarkan permintaan kliennya agar tidak dilakukan penahanan.

    Alasannya, kondisi kesehatan Putri tak stabil dan ia memiliki anak balita.

    “Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ucap dia.

    Adapun Putri pun turut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

    Sumber : Kompascom

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Bupati Al-Farlaky Dipeusijuek Tokoh Simpang Ulim

    zakariaJuly 1, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menghadiri acara syukuran dan santunan…

    Gema Haflah Al-Qur’an Meriahkan Tahun Baru Islam di Aceh Timur

    July 1, 2025

    Baitul Mal Aceh Siap Salurkan Bantuan Modal Usaha, Aceh Timur Begini Katanya!

    June 30, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Operator SD Naik Pitam, Tuntut Gaji 6 Bulan Tak Kunjung Dibayar, Pejabat Dinas Pendidikan Ditikam

    June 19, 2025

    Bantuan Baitul Mal Aceh Cair untuk Masyarakat Kurang Mampu

    June 30, 2025

    Baitul Mal Aceh Siap Salurkan Bantuan Modal Usaha, Aceh Timur Begini Katanya!

    June 30, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,220
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.