Close Menu
    info terkini

    YPI Nurul Hidayah IDI Cut Sukses Gelar Tasyakuran Kelulusan Perdana 58 Santri

    June 2, 2025

    Bupati Hadir Selesaikan Konflik antara Masyarakat dan PTPN I Aceh Timur

    June 2, 2025

    Warga Aceh Timur Keluhkan WiFi Mati Hampir 2 Bulan, Iuran Tetap Jalan

    June 2, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Jika Korban Berhasil Lumpuhkan Begal Dapat Penghargaan, Tidak Akan Dihukum
    Nasional

    Jika Korban Berhasil Lumpuhkan Begal Dapat Penghargaan, Tidak Akan Dihukum

    IlhamApril 19, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno tidak akan memproses hukum korban begal yang membela diri.

    Bahkan, Hendro akan memberikan penghargaan kepada warga yang berhasil menggagalkan kejahatan begal.

    “Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal,” kata Hendro, di Mapolda Lampung, Sabtu (16/4/2022).

    Seperti diketahui, sejak menjabat sebagai Kapolda Lampung, Hendro sudah menyatakan “perang” terhadap aksi pembegalan dan memerintahkan jajarannya menindak tegas para pelaku.

    “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar,” kata Hendro.

    Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan ini ramai diberitakan warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Amaq Sinta (34), ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal.

    Sejumlah pihak mengkritis keputusan polisi. Pasalnya, Amaq Sinta terpaksa menghabisi nyawa kedua pelaku karena membela diri.

    Adapun Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai, korban begal harus mendapatkan perlindungan.

    “Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi,” ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022)./Kompas/

    Aceh info Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    YPI Nurul Hidayah IDI Cut Sukses Gelar Tasyakuran Kelulusan Perdana 58 Santri

    zakariaJune 2, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Nurul Hidayah IDI Cut sukses menggelar tasyakuran…

    Bupati Hadir Selesaikan Konflik antara Masyarakat dan PTPN I Aceh Timur

    June 2, 2025

    Warga Aceh Timur Keluhkan WiFi Mati Hampir 2 Bulan, Iuran Tetap Jalan

    June 2, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 2025

    MenPAN-RB Umumkan Terkait Rencana Seleksi CPNS 2025 Tahun Ini

    May 28, 2025

    Kontraktor Asal Langkat Diculik dan Dibuang Ke Laut Aceh, 7 Orang Ditangkap Polisi

    May 29, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,318
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.