Infoacehtimur.com | Solo – Direktorat Jenderal (Ditjen) Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis layanan konsultasi berbasis metaverse yang digunakan untuk cegah Covid-19 dan korupsi.
Layanan yang diberi nama Konsultasi Virtual Otonomi Daerah (Kovi Otda) tersebut diluncurkan pada Senin (25/4/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan, terobosan tersebut merupakan inovasi kekinian yang berfungsi sebagai layanan konsultasi pemerintah daerah (pemda) seputar otonomi daerah.
Baca Juga : Menteri Keuangan RI Terbitkan Aturan Tata Kelola Penerimaan Dana Otsus Aceh dan Papua
Nantinya, layanan ini dijalankan secara virtual dengan teknologi 3D yang memungkinkan pemda dapat memasuki dunia virtual.
“Kita launching sebuah inovasi untuk melayani Pemda seputar konsultasi otonomi daerah berbasis virtual dengan teknologi metaverse atau 3D animasi. Jadi nanti Pemda akan bertemu saya dan pejabat lainnya untuk konsultasi dalam bentuk animasi 3 dimensi. Jadi kami akan bawa pemda dalam ruang animasi,” ujar Akmal di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Akmal melanjutkan, memasuki era revolusi industri 4.0 berbagai perubahan dibuat untuk memperbarui pelayanan konvensional.
Baca Juga : Pengadilan AS Jatuhkan Denda ke Exxon Mobil, Latar Belakang Pelanggaran HAM di Aceh Sebesar US$288.900,78
“Suka tidak suka era revolusi industri 4.0 telah tiba, cara-cara lama atau konvensional dalam pelayanan akan mati ditinggal oleh zaman. Kami menyadari akan hal itu,” kata Akmal dikutip dari laman Kemendagri.go.id.
Selain efisien, kata Akmal, Kovi Otda memiliki berbagai kelebihan, yaitu fleksibel, meminimalkan biaya dan waktu, lebih nyata, serta dapat menjadi kantor masa depan yang menggantikan kantor fisik.
Kehadiran Kovi Otda ini juga dipercaya dapat menjadi solusi dalam menekan penyebaran Covid-19. Sebab, seperti diketahui kegiatan konsultasi dan koordinasi secara tatap muka berpotensi menimbulkan penularan.
Baca Juga : Prima Aceh : Butuh Dana Otsus Berapa lagi Untuk Bisa Memberikan Kemakmuran Rakyat Aceh ?
Selain itu, aplikasi virtual ini juga dinilai bisa meminimalkan potensi terjadinya korupsi. Sebab, salah satu upaya pencegahan korupsi adalah dengan membatasi ruang antara pemberi layanan dengan penerima layanan untuk bertemu secara langsung.
“Arahan Bapak Mendagri untuk menekan potensi terjadinya korupsi seputar layanan otonomi daerah, maka kami membuat konsep yang intinya pemberi layanan dengan penerima layanan tidak bertemu,” kata Akmal.
Editor: Restu Wahyuning Asih / by Bisnis.com