Close Menu
    info terkini

    Bupati Al-farlaky Temui Mensos Di Jakarta, Perjuangkan Pencairan Bantuan Banjir Gelombang II Untuk Aceh Timur

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kini BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, SIM, Hingga Naik Haji
    Nasional

    Kini BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, SIM, Hingga Naik Haji

    RedaksiFebruary 19, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Jakarta | Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

    Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Advertising
    Demo

    Kewajiban tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

    Dalam aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (19/2/2022), Menteri Agama diminta untuk mensyaratkan calon jamaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktid dalam program JKN.

    Foto: BPJS Kesehatan

    Selain itu, aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

    Bahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta untuk mengambil langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian adalah peserta aktif program JKN.

    Sebagai informasi, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98% penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.

    Pada tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17%. Sementara itu, pada tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5% penduduk.***

    Harian Aceh Jamaah Haji Aceh Timur Kabar Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Bupati Al-farlaky Temui Mensos Di Jakarta, Perjuangkan Pencairan Bantuan Banjir Gelombang II Untuk Aceh Timur

    zakariaAugust 4, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menemui Menteri Sosial…

    Harga Emas Perhiasan Di Idi Rayeuk Hari Ini: Tipe 99 Tembus Rp8 Juta

    August 4, 2026

    Pemkab Atim Raih Opini WTP Ke 12 Berturut-turut Atas LKPD TA.2025

    August 4, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Al-farlaky Temui Mensos Di Jakarta, Perjuangkan Pencairan Bantuan Banjir Gelombang II Untuk Aceh Timur

    August 4, 2026
    terpopuler

    Akhirnya Terungkap! Pelaku Tabrak Lari Yang Tewaskan Lansia Di Peureulak Timur Ditangkap Polisi

    August 1, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.