HUKUM – Kasus tindak pidana pencucian uang dan investasi bodong di binary option yang menjerat afiliator platform Binomo dan platform Quotex, hingga kini masih terus diproses oleh penegak hukum.
Setelah penetapan tersangka yakni Indra Kesuma dan Doni Salmanan, kini desakan pengusutan kasus tertuju pada bank nasional dan perusahaan penyedia layanan pembayaran.
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ‘menyeru’ Bareskrim Polri untuk turut memeriksa pihak penyedia layanan pembayaran gateway yang bekerjasama dengan aplikasi tak berizin yang terlibat penipuan bermodus investasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui Bank Nasional yang menjalin kerjasama dengan Binomo ialah Bank BCA, Bank Mandiri, Bank Permata, dan Bank BNI.
Sedangkan untuk penyedia layanan pembayaran gateway ialah Doku, Wallet, dan Indonet.
Wakil Ketua Umum LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan bahwa Bank nasional yang bekerjasama dengan platform tak berizin juga harus diselidiki.
“Ini untuk melihat apakah penyimpanan uang para tersangka itu ditujukan untuk menyembunyikan kejahatan dan memungut keuntungan dari penyembunyian itu atau tidak,” kata Kurniawan, melansir bisnis.com Jumat (18/3).
Menurutnya, pihak bank nasional dan penyedia layanan pembayaran itu seharusnya terlebih dahulu memastikan kelengkapan perizinan sebelum menjalin kerjasama.
Pihak kepolisian sedang menelusuri Bank Nasional dan penyedia layanan pembayaran tersebut terkait aliran uang dari kasus Binomo.