Close Menu
    info terkini

    Revisi UU Migas vs UUPA: Haji Uma, Jangan Biarkan Aceh Kehilangan Ruang Kelola Migas

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Nikmati Uang Negara Rp12,6 Triliun, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
    Nasional

    Nikmati Uang Negara Rp12,6 Triliun, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

    RedaksiDecember 27, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Terdakwa Heru Hidayat keberatan dituntut mati oleh jaksa di kasus korupsi PT ASABRI, Heru bahkan menyebut jaksa telah memfitnahnya. Jaksa penuntut umum pun mengungkapkan alasan mereka menuntut Heru Hidayat dengan tuntutan mati.

    Alasan utamanya adalah karena kerugian negara serta keuntungan Heru Hidayat dalam kasus korupsi ini di luar nalar kemanusiaan.

    Advertising
    Demo

    “Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh diluar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12/2021).

    Jaksa menilai atas perbuatan terdakwa Heru Hidayat dalam kasus korupsi Asabri menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 22.788.566.482.083 (Rp 22 triliun), dimana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp 12.643.400.946.226 (Rp 12,6 triliun).

    Selain dalam perkara korupsi Asabri, Heru Hidayat juga telah dihukum bersalah terjerat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara Rp 16,8 triliun atau Rp 16.807.283.375.000 dengan atribusi yang dinikmati oleh Terdakwa Heru Hidayat seluruhnya sebesar Rp 10.728.783.375.000 (Rp 10,7 triliun).

    Karena itu, jaksa menilai kejahatan Heru Hidayat dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan ‘berulang-ulang’. Serta melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrument pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam system pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas.

    “Perbuatan Terdakwa telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan telah menghancurkan wibawa negara karena telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di Pasar Modal dan Asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani, tak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya dalam memperkaya diri secara melawan hukum,” ujar Leonard.

    Selain itu jaksa menilai Heru Hidayat tidak memiliki sedikitpun empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela. Serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.[Detikcom]

    Hukuman Mati
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Revisi UU Migas vs UUPA: Haji Uma, Jangan Biarkan Aceh Kehilangan Ruang Kelola Migas

    zakariaAugust 31, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos. atau akrab…

    Tongkat Komando Berganti! Mantan Kapolres Bener Meriah Kini Nakhodai Polres Aceh Timur

    August 31, 2026

    Eksekusi Putusan: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Airsoft Gun, dan HP

    August 31, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Revisi UU Migas vs UUPA: Haji Uma, Jangan Biarkan Aceh Kehilangan Ruang Kelola Migas

    August 31, 2026
    terpopuler

    Selain Peureulak Raya, Wacana Kabupaten Gayo Lokop Mengemuka di Medsos

    August 28, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.