Close Menu
    info terkini

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Nikmati Uang Negara Rp12,6 Triliun, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
    Nasional

    Nikmati Uang Negara Rp12,6 Triliun, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

    RedaksiDecember 27, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Terdakwa Heru Hidayat keberatan dituntut mati oleh jaksa di kasus korupsi PT ASABRI, Heru bahkan menyebut jaksa telah memfitnahnya. Jaksa penuntut umum pun mengungkapkan alasan mereka menuntut Heru Hidayat dengan tuntutan mati.

    Alasan utamanya adalah karena kerugian negara serta keuntungan Heru Hidayat dalam kasus korupsi ini di luar nalar kemanusiaan.

    “Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh diluar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/12/2021).

    Jaksa menilai atas perbuatan terdakwa Heru Hidayat dalam kasus korupsi Asabri menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 22.788.566.482.083 (Rp 22 triliun), dimana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp 12.643.400.946.226 (Rp 12,6 triliun).

    Selain dalam perkara korupsi Asabri, Heru Hidayat juga telah dihukum bersalah terjerat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara Rp 16,8 triliun atau Rp 16.807.283.375.000 dengan atribusi yang dinikmati oleh Terdakwa Heru Hidayat seluruhnya sebesar Rp 10.728.783.375.000 (Rp 10,7 triliun).

    Karena itu, jaksa menilai kejahatan Heru Hidayat dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan ‘berulang-ulang’. Serta melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrument pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam system pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas.

    “Perbuatan Terdakwa telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan telah menghancurkan wibawa negara karena telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di Pasar Modal dan Asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani, tak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya dalam memperkaya diri secara melawan hukum,” ujar Leonard.

    Selain itu jaksa menilai Heru Hidayat tidak memiliki sedikitpun empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela. Serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.[Detikcom]

    Hukuman Mati
    Highlights

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    zakariaJanuary 27, 2026

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH, ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak–Pinding–Blang Kejren

    January 27, 2026

    Jalur Gayo Lues-Aceh Timur Diperbaiki, Sistem Buka Tutup

    January 26, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Begini Cara Mengurus Ijazah Hilang Gratis bagi Korban Bencana di Aceh

    January 23, 2026

    Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur Ultimatum Bank Aceh Syariah: Relaksasi Kredit atau Rekening ASN Dipindahkan

    January 21, 2026

    Duka di Peureulak Barat: Rekontruksi Pembunuhan Khairul Nasri Ungkap Kronologi Mengerikan

    January 21, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026
    Terpopuler

    Banjir Kembali Melanda Aceh Timur, Indra Makmur Terendam

    January 8, 2026615
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.