Close Menu
    info terkini

    Koperasi Primajasa Distribusikan Sapi Kurban untuk Masyarakat

    June 9, 2025

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Omicron Melesat, MUI Ingatkan Fatwa Salat Jumat Bisa Diganti Salat Zuhur
    Nasional

    Omicron Melesat, MUI Ingatkan Fatwa Salat Jumat Bisa Diganti Salat Zuhur

    RedaksiFebruary 4, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Nasional | Orang positif COVID-19 varian Omicron terus melesat. Hal ini membuat Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan panduan soal Salat Jumat.

    Seperti dikutip dari lama MUI, Jumat (4/1), Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.

    Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda, mengatakan hal ini sangat relevan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT seiring dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

    “Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Kiai Miftahul, kepada MUIDigital, seperti dikutip kumparan, Jumat (4/2).

    Umat Islam mendengarkan khutbah saat mengikuti salat Jumat dengan menerapkan jaga jarak fisik di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

    Kiai Miftahul menjelaskan, di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi COVID-19. Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana COVID-19 dan bagaimana hidup bersama COVID-19.

    Kini, masyarakat sudah lebih siap dan tahu betul bagaimana harus bertindak dalam menghadapi corona.

    Meski begitu, Fatwa MUI ini masih relevan untuk dilaksanakan. Sehingga bagi warga yang sedang isolasi mandiri atau menjalani perawatan tidak perlu risau ketika tidak bisa Salat Jumat.

    “Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujar dia.

    Sehingga, kata dia, umat Islam dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain.

    Kasus corona RI

    Saat ini penambahan kasus corona harian sudah menembus 27 ribu. Kamis (3/2) ada 27.197 kasus positif baru yang dilaporkan.

    Dengan penambahan ini, kasus positif COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 4.387.286 kasus secara keseluruhan.

    Kasus aktif juga terus melesat sebanyak 21.166. Artinya, terdapat 115.275 kasus aktif COVID-19 di Indonesia saat ini, baik yang dirawat maupun menjalani isolasi.***

    Berita Ini Telah Tayang di Kumparan.com dengan link https://m.kumparan.com/kumparannews/omicron-melesat-mui-ingatkan-fatwa-salat-jumat-bisa-diganti-salat-zuhur-1xRG5QxVAO9

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Koperasi Primajasa Distribusikan Sapi Kurban untuk Masyarakat

    IlhamJune 9, 2025

    Infoacehtimur.com, Rantau Selamat – Koperasi Primajasa (KPJ), yang beroperasi dibawah perusahaan pengolahan kelapa sawit di…

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,537
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.