Nasional | Berbagai insentif akan disediakan oleh pemerintah untuk generasi muda yang ingin datang, menetap, bekerja hingga membuka usaha di kawasan Ibu Kota Negara (IKN).
Hal tersebut tertuang dalam Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN.
“Insentif fiskal dan non-fiskal dapat disediakan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan talenta unggul antara lain terkait perpajakan, dukungan relokasi, sarana dan prasarana kota yang layak huni,” demikian bunyi lampiran di atas, dikutip dari Antara, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
- Polemik Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut: Tito Karnavian Diminta Prioritaskan Kearifan Lokal
- Jumlah Orang Miskin di Indonesia Naik Jadi 194,4 Juta Jiwa, Dewan Ekonomi Usul Standar Miskin Rp765.000 per Bulan
- Gajah Turun Lagi, Kabel Penghalau Gajah Tak Berfungsi, Warga Aceh Timur Merugi
- FIFA Angkat Bicara Soal Desakan Suporter China agar Pertandingan Melawan Timnas Indonesia Diulang
- Koperasi Primajasa Distribusikan Sapi Kurban untuk Masyarakat
Selain itu, insentif lainnya yang akan disediakan oleh pemerintah di antaranya lahan dan perumahan yang terjangkau, kemudahan perizinan, kemudahan pengadaan barang dan jasa, kemudahan ekspor dan impor, dukungan penciptaan pasar untuk produk-produk baru yang dihasilkan klaster ekonomi baru, dan lain sebagainya.
Beragam jenis insentif tersebut diberikan dengan harapan bisa mendukung Kawasan IKN menjadi kota dan pusat ekonomi superhub yang kompetitif dan memiliki daya tarik yang tinggi untuk talenta unggul.
Sebagai informasi, pada Selasa (15/2/2022), Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), sekaligus menjadi tanda jika pembangunan IKN di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajem Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sudah dimulai.
Terkait dana, pembangunan IKN sendiri membutuhkan biaya hingga Rp466 triliun hingga Rp486 triliun.***