Close Menu
    info terkini

    Pelayanan Jamaah Emberkasi Aceh Terbaik se-Indonesia, UPT Asrama Haji Borong 3 Pengbargaan Kemenag RI

    July 30, 2025

    Turnamen Sepakbola Piala Bupati Aceh Timur Cup I 2025 Resmi Dibuka

    July 30, 2025

    Daya Beli Masyarakat Melemah, KADIN: Masyarakat Tidak Punya Uang

    July 29, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Penjual Sayur Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun Kedapatan Main Judi Online
    Nasional

    Penjual Sayur Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun Kedapatan Main Judi Online

    RedaksiAugust 21, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Nasional – OK (42) penjual sayur, dan JP (42) tukang ojek terancam hukuman penjara 10 tahun. Pasalnya, keduanya ditangkap polisi sedang bermain Judi Online atau judi daring via Deposit.

    Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP. Hasri Djaha kepada wartawan di Kupang, Minggu malam menjelaskan tersangka OK dan JP ditangkap secara terpisah oleh Tim Jatanras Satuan reskrim Polresta Kupang Kota pada Sabtu (20/8/2022) sore saat sedang bermain judi.

    “Keduanya melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” katanya.

    Hasri menjelaskan bahwa penerapan pasal 303 KUHP itu karena kedua tersangka perjudian daring tersebut menyediakan akun judi daring yang juga menyediakan fasilitas bagi orang lain untuk bersama-sama melakukan praktek perjudian melalui akun yang berada dalam telepon seluler keduanya.

    “Jadi keduanya saat ditangkap diketahui menyediakan fasilitas judi online bagi orang lain. Jadi yang tidak punya akun di handphone-nya bisa menggunakan handphone-nya agar bisa bersama-sama main judi,” tambah dia.

    Jenis judi daring yang dimainkan adalah judi daring togel, mulai dari kupon putih secara daring. Polisi juga menemukan adanya bukti-bukti transaksi judi online yang dilakukan oleh kedua tersangka itu.

    Kedua tersangka itu juga ujar dia ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu (20/8) kemarin pukul 14.30 WITA dan pukul 15.30 WITA dalam operasi pemberantasan judi yang sedang digelar aparat Polresta Kupang Kota.

    “Keduanya saat ini masih menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan,” tambah dia.

    Baca Juga: Rumah Bak Istana Milik Bos Judi Online Digerebek di Medan

    Sebelumnya pada Sabtu (20/8) kemarin ada enam tersangka perjudian daring yang ditangkap oleh aparat Reskrim Polresta Kupang Kota.

    Selain OK dan JP ada juga empat tersangka lainnya yang ditangkap. empat orang itu adalah JC (24), AU (27), DWMB (26) dan JF (23).

    Berbeda dengan OK dan JP, keempat tersangka iyang. berprofesi sebagai sopir angkutan kota itu dikenakan pasal 303 Bis dengan ancaman hukuman Empat Tahun Penjara.

    Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan dirinya tidak akan mentoleransi pelaku perjudian yang ditemukan di Kota Kupang.

    Ia juga berkomitmen untuk tidak pandang bulu, siapa itu pelaku perjudian di ibu Kota Provinsi NTT itu.

    Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com, Nasib Pilu Tukang Sayur Diciduk karena Judi Online, Terancam Pasal 330 Hukuman 10 Tahun Penjara

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Pelayanan Jamaah Emberkasi Aceh Terbaik se-Indonesia, UPT Asrama Haji Borong 3 Pengbargaan Kemenag RI

    ridhaJuly 30, 2025

    Infoacehtimur.com, Tangerang – Tiga penghargaan nasional atas pelayanan jamaah haji diraih oleh Unit Pelayanan Teknis…

    Turnamen Sepakbola Piala Bupati Aceh Timur Cup I 2025 Resmi Dibuka

    July 30, 2025

    Daya Beli Masyarakat Melemah, KADIN: Masyarakat Tidak Punya Uang

    July 29, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 2025

    Beasiswa Unggulan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

    July 20, 2025

    Kebakaran di Idi Rayeuk, Satu Ruko Elektronik Ludes Terbakar

    July 29, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pelayanan Jamaah Emberkasi Aceh Terbaik se-Indonesia, UPT Asrama Haji Borong 3 Pengbargaan Kemenag RI

    July 30, 2025
    Terpopuler

    Dua Pemuda Aceh Bersinar di Akmil dan Akpol

    July 26, 202520,329
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.