Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Penjual Sayur Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun Kedapatan Main Judi Online
    Nasional

    Penjual Sayur Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun Kedapatan Main Judi Online

    RedaksiAugust 21, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Nasional – OK (42) penjual sayur, dan JP (42) tukang ojek terancam hukuman penjara 10 tahun. Pasalnya, keduanya ditangkap polisi sedang bermain Judi Online atau judi daring via Deposit.

    Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP. Hasri Djaha kepada wartawan di Kupang, Minggu malam menjelaskan tersangka OK dan JP ditangkap secara terpisah oleh Tim Jatanras Satuan reskrim Polresta Kupang Kota pada Sabtu (20/8/2022) sore saat sedang bermain judi.

    “Keduanya melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” katanya.

    Hasri menjelaskan bahwa penerapan pasal 303 KUHP itu karena kedua tersangka perjudian daring tersebut menyediakan akun judi daring yang juga menyediakan fasilitas bagi orang lain untuk bersama-sama melakukan praktek perjudian melalui akun yang berada dalam telepon seluler keduanya.

    “Jadi keduanya saat ditangkap diketahui menyediakan fasilitas judi online bagi orang lain. Jadi yang tidak punya akun di handphone-nya bisa menggunakan handphone-nya agar bisa bersama-sama main judi,” tambah dia.

    Jenis judi daring yang dimainkan adalah judi daring togel, mulai dari kupon putih secara daring. Polisi juga menemukan adanya bukti-bukti transaksi judi online yang dilakukan oleh kedua tersangka itu.

    Kedua tersangka itu juga ujar dia ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu (20/8) kemarin pukul 14.30 WITA dan pukul 15.30 WITA dalam operasi pemberantasan judi yang sedang digelar aparat Polresta Kupang Kota.

    “Keduanya saat ini masih menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan,” tambah dia.

    Baca Juga: Rumah Bak Istana Milik Bos Judi Online Digerebek di Medan

    Sebelumnya pada Sabtu (20/8) kemarin ada enam tersangka perjudian daring yang ditangkap oleh aparat Reskrim Polresta Kupang Kota.

    Selain OK dan JP ada juga empat tersangka lainnya yang ditangkap. empat orang itu adalah JC (24), AU (27), DWMB (26) dan JF (23).

    Berbeda dengan OK dan JP, keempat tersangka iyang. berprofesi sebagai sopir angkutan kota itu dikenakan pasal 303 Bis dengan ancaman hukuman Empat Tahun Penjara.

    Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan dirinya tidak akan mentoleransi pelaku perjudian yang ditemukan di Kota Kupang.

    Ia juga berkomitmen untuk tidak pandang bulu, siapa itu pelaku perjudian di ibu Kota Provinsi NTT itu.

    Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com, Nasib Pilu Tukang Sayur Diciduk karena Judi Online, Terancam Pasal 330 Hukuman 10 Tahun Penjara

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.