Infoacehtimur.com | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini (10/5), mulai mengelar sidang yang di ajukan oleh Ketua YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran terhadap Menteri ESDM, SKK Migas dan PT Pertamina.
Sidang perdana ini di buka pada pukul 14.15 oleh Ketua Majelis Yusu Pranowo, SH., MH dengan anggota Saifuddin Zuhri dan Susanti Arsi Wibawani hanya di hadiri dari Kuasa Penggugat, Safaruddin, sedangkan dari Kemeneterian ESDM, SKK Migas dan Pertamina tidak hadir.
Agenda pertama persidangan dilakukan pemeriksaan identitas penggugat dan kuasanya saja, setelah itu Ketua Majelis menutup dan menetapkan persidangan berikutnya akan di gelar pada (24/5), mendatang.
“saya sudah berkomunikasi dengan kawan kawan di Kementerian ESDM dan SKK Migas terkait dengan jadwal sidang hari ini, dari mereka saya dapat informasi bahwa masih ada kendala teknis secara administrasi di internal mereka, dan kemungkinan sidang selanjutnya akan hadir, sedangkan dari Pertamina saya belum dapat informasi,” kata Safar di depan ruang sidang Seno Adjie 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada (18/4) lalu YARA dalam gugatannya, minta agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada Tergugat I, II, dan III secara bersama-sama untuk segera melakukan upaya penutupan sumur minyak yang terbakar di Wilayah Kerja Blok Perlak karena kondisinya membahayakan masyarakat sekitarnya,” ujar safar.
Selain itu, kata safar, kami meminta agar Pertamina memberikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar Blok Perlak yang menjadi korban dari kebakaran sumur minyak di Blok Perlak tersebut.
Baca Juga :
- Dayung Aceh Timur Raih 27 Tiket Lomba Menuju PORA 2026 Aceh Jaya
- BSI Idi Rayeuk Dinilai Melakukan Praktik Tidak Wajar, Penerima BSU Protes
- Pelaku Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur Ditangkap, Senjata dan Peluru Diamankan
- Rakor di Jakarta: Bupati Aceh Timur dan Gubernur Aceh Sepakati Strategi Pembangunan
- Gubernur Aceh Pastikan Rumah Sakit Regional Bakal Selesai Dibangun
Ganti rugi itu adalah sebesar Rp 1 miliar, untuk satu orang korban jiwa dan Rp 500 juta, untuk satu orang yang mengalami luka-luka akibat kebakaran sumur minyak dan gas di wilayah Blok Perlak,” tutupnya safar.