Infoacehtimur.com | Nasional – Petugas Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap seorang polisi berinisial Brigadir Polisi Dua (Bripda) D beberapa waktu lalu. Bripda inisial D diduga terlibat kasus suap dari puluhan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri gelombang ke dua pada penerimaan polisi di Polda Sulteng tahun 2022.
Bripda D ditangkap beserta uang sekira Rp 4,4 miliar yang disimpan di mobilnya. Uang miliaran rupiah itu, diduga suap dari 18 Casis Polri gelombang ke dua tahun 2022.
Kasubdit Penmas, Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng saat dikonfrimasi, Senin (15/8/2022) membenarkan adanya personel Polda Sulteng berinisial Bripda D ditangkap terkait suap dari Casis Bintara Polri tahun 2022.
Polisi juga menemukan barang bukti uang mencapai 4,4 miliar dari tangan Bripda D.
“Kami sudah lama mendapatkan infromasi terkait adanya keterlibatan dari Bripda D. Barulah pada Juli 2022, Paminal melakukan penangkapan dan ditemukan uang Rp 4,4 miliar di dalam mobilnya,”ungkap Sugeng.
Saat ini, Bripda D masih ditahan dan menjalani proses pelanggaran kode etik. Sedangkan 18 casis itu digugurkan karena melanggar pakta integritas.
Baca Juga:
- Janda di Aceh Timur Masih Tinggal Dirumah tak Layak Huni.
- Breaking News – Katanya Kurir Sabu Tewas Tertembus Timah Panas
- Geger! Di Rutan Kelas IIB Idi Aceh Timur Ditemukan Senpi Rakitan Lengkap Dengan Magazine
“Sebanyak 18 orang casis itu, digugurkan saat masa proses seleksi sudah berlangsung. Ini pelanggaran terhadap pakta integritas, sehingga panitia memutuskan untuk digugurkan seluruhnya,” jelas Sugeng.
Menurut Sugeng, uang Rp 4,4 miliar itu sudah dikembalikan kepada para orang tua casis. Sementara itu diduga ada oknum lain yang terlibat.
“Dalam kasus ini, baru Bripda D yang dinyatakan terlibat. Karena saat ditangkap uang itu ada di tangan Bripda D,” imbuhnya.
Sumber : Mercusuar