Selama kepemimpinannya, sejumlah indikator Pemprov Aceh menunjukkan capaian positif. Di antaranya WTP dua tahun berturut-turut, indeks reformasi birokrasi naik ke 82,73 poin predikat A, kualitas pelayanan publik 4,56 poin predikat prima, serta Aceh peringkat pertama di Sumatera untuk akses pendidikan.
Meski Nasir menerima, proses pemberhentian ini menuai sorotan. Nasir dilantik sebagai Sekda pada 15 Agustus 2025. Sementara Keppres pemberhentiannya terbit 21 Agustus 2026. Artinya masa jabatannya belum genap 2 tahun.
PP Nomor 58 Tahun 2009 Pasal 18 mengatur pemberhentian Sekda di luar alasan Pasal 17 hanya dapat dilakukan 2-5 tahun sejak diangkat. Sementara Pemerintah Aceh menyebut pergantian ini sebagai “penyegaran”.
Baca Juga: Pelantikan Pengurus MPA Aceh Timur Periode 2026-2031 oleh Plt Sekda
Baca Juga: Menteri ESDM Perluas Kewenangan Aceh Kelola Migas hingga 200 Mil Laut
Selain itu, Nasir diberhentikan saat masih mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I Angkatan 68 tahun 2026. Padahal dalam ketentuan PKN, peserta tidak boleh dimutasikan kecuali untuk promosi.
Mekanisme pengusulan juga disorot advokat Imran Mahfudi. Ia menilai Keppres mencantumkan usulan dari Mendagri, padahal Pasal 103 UUPA mengatur pemberhentian Sekda Aceh harus melalui konsultasi Gubernur dengan Presiden.
“Ini jelas-jelas pelanggaran terhadap UUPA dan seyogyanya DPRA dan Gubernur Aceh harus mengajukan keberatan kepada Presiden,” kata Imran.
Halaman Selanjutnya

