Info Aceh Timur, Langsa – Seorang remaja putri eks pelajar yang masih berusia 16 tahun di Langsa ditangkap polisi di Stabat, Sumatera Utara.
Remaja putri tersebut diamankan lantaran mengambil handphone iPhone 13 Pro Max, dan Redmi Note 12 Pro milik keluarga pasien di RS Cut Nyak Dhien (RSCND) Langsa, Langsa Barat.
Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi mengatakan, remaja putri eks pelajar itu diamankan tim dari Polsek Langsa Barat.
“Diamankan saat hendak kabur ke Sumatera Utara (Sumut),” kata Fahmi, Kamis (12/10/2023).
BACA JUGA: RD Alias Bolang asal Langsa Aceh Otak Penjualan Satwa Dilindungi, Kini Jadi Tersangka
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pria Asal Aceh Timur yang Nekat Mencuri di Langsa
Handphone milik keluarga pasien dicuri oleh pelaku pada Sabtu, 7 Oktober 2023 pagi sekira pukul 06.00 WIB. Semua ditaksir sebesar Rp 18.000.000 rupiah milik Syahrul Ramadhan, selaku pelapor.
Saat itu, korban yang tersadar bahwa handphone tidak ada lagi alias hilang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langsa Barat.
Dengan gerak cepat, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku adalah seorang wanita.
Waktu itu didapatkan informasi terduga pelaku sedang melarikan diri ke Sumut dan baru memasuki wilayah Stabat.
Guna mengantisipasi buruannya akan kabur jauh, Kapolsek Langsa Barat, segera melakukan koordinasi dengan Polsek Stabat.
Pelaku berhasil kita amankan pada hari Sabtu itu sekira pukul 23.30 WIB, saat melintas di depan Polsek Stabat.
“Hari itu juga, Tim 29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung menjemput pelaku dan BB (barang bukti) ke Polsek Stabat untuk dibawa ke Polsek Langsa Barat,” pungkasnya.***