“R disuruh oleh warga binaan di dalam Kebonwaru, dan tersangka juga sudah ditangkap,” kata Budi.
Adapun barang bukti yang turut diamankan 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu akan diedarkan di dalam rutan, Budi menyebutkan bahwa barang tersebut diduga kuat akan dijual kepada narapidana lainnya.
Baca Juga: Melirik Praktik Pembuatan Tato di Langsa, Gambar Bunga Hingga Kupu-kupu di Area Kemaluan
Baca Juga: BNN kembali Gagalkan Penyelundupan 29,25 kg sabu di Perairan Aceh Timur
“Rencananya yang dimasukkan ke lapas tersebut 61 paket, tidak mungkin digunakan sendiri, pasti dia akan menjual kepada para napi lainnya,” ucap Budi.
Akibat perbuatannya, R dan DRA dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 130 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun penjara.