Infoacehtimur.com / Internasional – Nelayan Aceh asal Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur telah tiba ke Jakarta Kamis (26/05/2022) melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kedua nelayan itu dibebaskan bersyarat oleh Pengadilan Negeri Phuket, Thailand.
Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) menyambut kedatangan nelayan Aceh Timur itu dan disebut akan memfasilitasinya karena tidak bisa kembali ke Aceh secara langsung. Informasi dari KRI Songkhla, keduanya belum belum pernah menerima vaksinasi COVID-19 sama sekali.
“Sehingga mereka harus dikarantina terlebih dulu di Jakarta,” kata Almuniza yang didampingi Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Cut Putri Alyanur.
Sebagai informasi, dua nelayan Aceh Timur itu ialah Muhammad Nazar (13) dan Mujiburrahman (17). Keduanya merupakan warga Gampong Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk.
Mujib dan Nazar ditangkap oleh otoritas kelautan Thailand di perairan Thailand pada 28 Januari 2022 karena melewati batas wilayah negara Thailand.
Sidang Pengadilan Negeri Phuket pada 3 Mei 2022 terhadap kedua nelayan Aceh Timur itu menjatuhkan putusan kewajiban membayar denda sejumlah TB 50.000 Bath.
“Karena keduanya menunjukkan kelakuan yang baik selama ini, serta memiliki masa depan yang panjang,” kata Kepala BPPA Almuniza Kamal.
Muhammad Nazar (13) dan Mujiburrahman (17) yang masih dibawah umur itu merupakan Anak Buah Kapal (ABK). Keduanya melaut dengan Kapal Motor (KM) Sinar Makmur 05 bersama 17 orang nelayan lainnya.
BPPA Aceh Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada KRI Songkhla, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat perlindungan WNI dan BHI, serta unsur lainnya. Karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan itu.