
Info Aceh Timur/ Idi Rayeuk – Puluhan pemilik kapal nelayan tradisional di wilayah Aceh Timur menolak Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tentang pemberlakuan pungutan PNBP sebesar 5%-10% terhadap hasil perikanan setelah produksi.
SE Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor: B.1049/MEN-KP/VII/2023 perihal Pernyataan Penolakan terhadap pelaku usaha atas pelaksanaan penarikan PNBP berupa pungutan hasil perikanan pasca produksi.
Hal ini disampaikan pada Kamis (17/08/2023) malam, oleh lebih dari 60 orang pemilik kapal tradisional di Aceh Timur, diantaranya Tgk Fatah Fikri, Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk H. Muhammad Yusus, Anggota DPR Aceh, Tgk H. Muhammad Nur, Wakil Ketua DPRK Aceh Timur, Komisi D DPRK Aceh Timur D Ketua Ibrahim (Panglima Odon) dalam pertemuan di Warkop Bejee Kupi.
H. Husaini, salah satu perwakilan nelayan tradisional di Aceh Timur, mengatakan kepada anggota Dewan bahwa retribusi yang diberlakukan oleh PNBP tersebut sangat memberatkan para pemilik kapal.
“Kami menyampaikan hal ini kepada DPR atas nama kami dan meminta pemerintah daerah untuk menunda SE ini. Nelayan kami di Aceh Timur masih dalam situasi yang sangat sulit setelah pandemi Covid 19, selain hasil tangkapan yang sangat sedikit, mereka juga membutuhkan lebih banyak bahan bakar, kebutuhan pokok, dan hal-hal lain untuk melaut”, kata H. Husaini.
Beberapa nelayan setuju untuk bermigrasi ketika sosialisasi SE dilaksanakan beberapa waktu lalu, katanya, karena terpaksa.
“Ya, dalam konteks saat ini, ada beberapa kapal nelayan yang setuju untuk bermigrasi, tapi itu karena terpaksa.
Bahkan ketika kapal nelayan akan melaut, KKP PPPN Idi juga menanyakan apakah kapal tersebut setuju untuk bermigrasi. “Beberapa kapal harus menjawab setuju karena pemiliknya sudah menyiapkan awak kapal dan kebutuhan lainnya untuk melaut. Ini adalah hal yang wajib,” jelasnya.
Husaini menjelaskan kepada para anggota dewan bahwa pada intinya, semua pemilik kapal tradisional di wilayah Aceh Timur menolak untuk melaksanakan SE Menteri KKP tersebut.
“Jika SE ini tetap diberlakukan, maka para pemilik kapal akan mogok melaut, yang akan mengakibatkan 20.000 orang yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan tidak dapat mencari nafkah.
Tgk Fatah Fikri, Ketua DPRK Aceh Timur, menyampaikan kepada puluhan perwakilan pemilik kapal dan pedagang ikan dari PPN Idi untuk segera mengadakan pertemuan khusus dengan KKP Kabupaten, UPTD Perikanan PPN Idi, perwakilan PSDKP Langsa, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menyelesaikan masalah ini. Pertemuan tersebut akhirnya disahkan untuk dilaksanakan.
“Berdasarkan laporan para pemilik kapal, SE KKP ini sangat merugikan nelayan dan dampaknya bisa meluas ke masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan tangkap di daerah ini. Pungutan BNBP pasca produksi yang akan dipungut juga tidak akan menguntungkan daerah,” katanya.
Ketua DPRK Aceh Timur mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan pada hari Senin untuk memanggil para pihak untuk membahas masalah ini.
“Jika nelayan mogok, maka akan sangat berbahaya bagi 25.000 orang di Aceh Timur yang menggantungkan hidupnya pada perikanan tangkap. Pemerintah tidak dapat menyediakan lapangan pekerjaan bagi pekerja perikanan. Jika mereka tidak bisa mencari nafkah, siapa yang akan bertanggung jawab?” katanya dengan tegas. Muhammad Nur, Wakil Ketua DPRK Aceh Timur, mengatakan kepada para pemilik kapal bahwa ia telah melaporkan masalah ini kepada H. TA Khalid, Anggota DPRK Dapil 2 Aceh, untuk memperjuangkan pemberlakuan SE tersebut di Aceh.
“Kami sudah laporkan ke DPR RI tentang masalah nelayan ini. Kami berharap nantinya beliau akan menginformasikan masalah ini di Senayan”, kata M. Nur.
Anggota DPR Aceh Tgk H. Muhammad Yunus juga menyatakan siap untuk segera mengadvokasi masalah ini di tingkat DPR Aceh.
“Kami meminta kepada KKP Pusat untuk menunda pemberlakuan SE ini kepada nelayan di Aceh Timur khususnya dan Aceh pada umumnya. Nelayan kita baru saja bangkit pasca pandemi dan konflik Aceh, dan PNBP untuk hasil tangkapan pasca produksi belum layak untuk nelayan di Aceh”, ujar pria yang akrab disapa Abong Yunus ini.
Sementara itu, salah satu pedagang ikan di PPN Idi, Sofyan alias Endek, mengatakan kepada freelinenews.com bahwa para pelinting ikan dan toke buche akan menghambat industri perikanan jika para nelayan melakukan aksi mogok melaut. Para pelinting ikan yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil laut di PPN Idi dan toke buche akan melakukan aksi damai. Toke Bangku akan melakukan aksi damai dan demonstrasi di UPTD Perikanan PPN Idi.
‘Kami para pedagang ikan, pelinting ikan dan anak buah kapal akan melakukan aksi damai. Jika pemilik kapal menghentikan kapalnya untuk berlayar. Karena ini bisa mengakhiri mata pencaharian kami. Perikanan tangkap adalah sumber mata pencaharian keluarga kami,” kata Sofiane dengan tegas. []
Sumber: freelinenews.com