Close Menu
    info terkini

    Api Lahap Dua Rumah di Langsa, Kerugian Capai Puluhan Juta

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Nikita Mirzani Resmi ditahan oleh Kejari Serang
    Nasional

    Nikita Mirzani Resmi ditahan oleh Kejari Serang

    zakariaOctober 26, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

    Infoacehtimur.com / Jakarta – Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang pada Selasa (25/10/2022) terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

    Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar dalam konferensi pers daring menjelaskan, status hukum Nikita Mirzani tersangka. Seteru Nindy Ayunda itu dibidik dengan pasal berlapis.

    Rezkinil Jusar mengatakan penahanan Nikita atas dasar laporan Dito Mahendra. Kasus hukum ini telah P21 dan siap disidangkan.

    Baca juga: Cara Monetisasi Instagram, Cepat dan Mudah

    “Bahwa yang bersangkutan, tersangka NM, dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,” katanya.

    “(Undang-undang tersebut) tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana,” Rezkinil Jusar menyambung.

    Perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda sudah jadi rahasia umum. Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube KH Infotainment, 25 Oktober 2022, Rezkinil Jusar menyinggung Dito Mahendra.

    “Yang bersangkutan, tersangka NM ini dilakukan penyidikan berdasarkan laporan dari saudara Mahendra Dito,” paparnya seraya menyebut penahanan tersangka hak subjektif jaksa penuntut umum.

    “Jadi kami melakukan penahanan (Nikita Mirzani) itu dasarnya adalah hak dari penuntut umum, melakukan penahanan berdasarkan hak subjektif JPU-nya,” Rezkinil Jusar mengakhiri.

    Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani akhirnya ditahan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022.

    ****

    Baca juga: Setelah 17 Tahun Perdamaian di Aceh: Jangankan Pulih, Diingat Pun Tidak

    Baca juga: Viral! Pria Resepsi Pernikahan Adat Aceh, Netizen: Mirip Marquez

    Aceh hari ini Harian Aceh
    Demo
    Demo
    Highlights

    Api Lahap Dua Rumah di Langsa, Kerugian Capai Puluhan Juta

    zakariaFebruary 16, 2026

    Infoacehtimur.com | Kota Langsa – Setidaknya dua unit rumah berkontruksi kayu ludes terbakar di Gampong…

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026

    Fauzul Munandar Kembali Pimpin Forum Jurnalis Lingkungan Aceh

    February 16, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Aceh Timur, Download dan Simpan di Ponsel Anda

    February 16, 2026

    Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 Hingga 100 Kali karena Pelanggar Syariat Islam

    February 11, 2026

    Bupati Aceh Timur Menjadi Trending Topik di Media Sosial Aceh

    February 12, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Api Lahap Dua Rumah di Langsa, Kerugian Capai Puluhan Juta

    February 16, 2026
    Terpopuler

    Dua KK dalam Satu Keluarga Apakah dapat RUMAH,Ini Jawaban TEGAS BUPATI ACEH TIMUR !!

    January 27, 2026718
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.