INFOACEHTIMUR.COM | Di era modern ini, pemerkosaan terhadap wanita sudah tidak asing lagi didengar. Apalagi pencabulan terhadap wanita yang masih di bawah umur.
Seperti baru-baru ini, diketahui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menangani kasus pencabulan.
Pencabulan yang ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Timur yaitu, diduga seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni NA, cabuli anak tiri yang masih berusia 12 tahun.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, yang dilansir infoacehtimur.com, melalui Antara, pada Minggu (23/01/2022),
AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kejadian pencabulan terhadap anak tirinya ini sudah berlangsung sejak 2018 hingga November 2021, yang ungkap oleh ibu korban.
“Berawal dari kecurigaan ibu korban, terbongkarnya aksi bejat itu ketika si ibu mendengar jeritan anak nya di kamar. Kemudian, hari itu juga si ibu langsung menanyakan kepada korban. Apa yang terjadi?,” ungkap Miftahuda Dizha Fezuono.
Tak diam, lanjut Miftahuda Dizha, si ibu terus-menerus mendesak apa yang terjadi terhadapnya.
Sehingga korban pun mengaku bahwa dirinya dicabuli oleh ayah tiri, dan ibu korban langsung melaporkan hal yang di ungkap oleh anaknya itu ke Polisi.
“Atas perbuatannya itu, NA dijerat dengan Pasal 50 atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. Juga terancam penjara paling singkat 150 bulan, dan paling lama 200 bulan,” pungkas Miftahuda Dizha Fezuono.