Infoacehtimur.com / Netizen – Terkait oknum pejabat Kemenag Tapsel inisial EG yang diduga selingkuh dengan seorang janda, rupanya sedang berperkara di Polres Padang Sidempuan.
Ternyata EG telah resmi menjadi tersangka KDRT di kantor Polisi. NM (40) istri sah EG melaporkan suaminya ke Polisi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
NM mengaku telah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh EG.
“Ya, benar saya telah melaporkannya pada tanggal 29 Mei 2022 yang lalu,” kata NM warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Minggu (16/10/2022).
Baca juga: Tiga Bulan Selingkuh dengan Anak Kades, Polisi Ini Gerebek Istrinya Tengah Gituan di Hotel
Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/B/192V/2022/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA yang diterima Kepala SPKT melalui Kanit I Aiptu Abdul Wahab.
Dalam STTPL itu disebutkan bahwa korban NM telah menerima perlakuan KDRT dari EG pada tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 22:00 WIB.
Atas perbuatannya itu, EG yang merupakan suami korban dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kemudian petugas menindaklanjuti laporan itu. Pada 23 September 2022 Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban pelapor NM.