Close Menu
    info terkini

    MAUT DIJALAN LINTAS ACEH TIMUR! Dua Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Berdarah

    May 12, 2025

    Polisi Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Satu Warga Aceh Timur Diamankan

    May 12, 2025

    Sempat di Rawat RS Langsa, Ibu Bupati Aceh Timur kini di Dirujuk ke RSZA Banda Aceh

    May 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Oknum Pejabat yang Diduga Selingkuh Digrebek Warga, Ternyata Seorang Tersangka KDRT
    Citizen

    Oknum Pejabat yang Diduga Selingkuh Digrebek Warga, Ternyata Seorang Tersangka KDRT

    zakariaOctober 16, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Ilustrasi perselingkuhan | Keepo.me

    Infoacehtimur.com / Netizen – Terkait oknum pejabat Kemenag Tapsel inisial EG yang diduga selingkuh dengan seorang janda, rupanya sedang berperkara di Polres Padang Sidempuan.

    Ternyata EG telah resmi menjadi tersangka KDRT di kantor Polisi. NM (40) istri sah EG melaporkan suaminya ke Polisi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    NM mengaku telah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh EG.

    “Ya, benar saya telah melaporkannya pada tanggal 29 Mei 2022 yang lalu,” kata NM warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Minggu (16/10/2022).

    Baca juga: Tiga Bulan Selingkuh dengan Anak Kades, Polisi Ini Gerebek Istrinya Tengah Gituan di Hotel

    Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/B/192V/2022/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA yang diterima Kepala SPKT melalui Kanit I Aiptu Abdul Wahab.

    Dalam STTPL itu disebutkan bahwa korban NM telah menerima perlakuan KDRT dari EG pada tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 22:00 WIB.

    Atas perbuatannya itu, EG yang merupakan suami korban dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Kemudian petugas menindaklanjuti laporan itu. Pada 23 September 2022 Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban pelapor NM.

    1 2 3
    Aceh hari ini Harian Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    MAUT DIJALAN LINTAS ACEH TIMUR! Dua Remaja Meninggal dalam Kecelakaan Berdarah

    zakariaMay 12, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Dua remaja, Salsalia Aulia Putri (18) dan Nabila Putri (19), meninggal…

    Polisi Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Satu Warga Aceh Timur Diamankan

    May 12, 2025

    Sempat di Rawat RS Langsa, Ibu Bupati Aceh Timur kini di Dirujuk ke RSZA Banda Aceh

    May 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 2025

    BURON 2 TAHUN! Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik, Akhirnya Terciduk di Malaysia

    May 10, 2025

    Mencekam! Sejumlah Kendaraan Dibakar OTK di Pintu Masuk PT Atakana

    May 10, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Breaking News: Bos Sabu Aceh Timur, Peng Grik Ditangkap

    May 10, 20252,541
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.