Dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (P2HP) yang ditanda tangani Kasat Reskrim menyebutkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap EG.
Baca juga: Pria Tua Ini Tebas Leher Istrinya Diduga Selingkuh, Faktanya Begini
Kemudian penyidik telah membuat surat permintaan Visum Et Repertum (VER) kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Sidempuan, untuk melakukan pemeriksaan secara medis terhadap korban.
Penyidik akan melakukan proses penyidikan lanjutan berupa pemanggilan terhadap EG sebagai tersangka dan akan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Informasi dihimpun, EG saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat diamankan. Namun tidak dilakukan penahanan karena ada jaminan.
Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Tapanuli Selatan Ihwan Nasution buka suara terkait penetapan EG Kepala Seksi (Kasi) Haji tersangka KDRT.
Ihwan Nasution mengaku telah memberikan nasehat terhadap EG. Kendati sudah status tersangka di Polres Padang Sidempuan, EG masih tetap bekerja di Kemenag Tapanuli Selatan.
“EG sudah status tersangka dan masih tetap berkantor setiap hari kerja,” kata Ihwan Nasution.
Baca juga: Cemburu Buta Diselingkuhi, Ibu Muda Tega Membunuh Kekasih Gelap Suaminya
Lebih jauh, pihaknya sudah berupaya memberikan nasehat melalui BP-4. Bahkan EG sudah tiga kali dipanggil untuk menengahi masalah pasangan suami istri itu. Namun tidak ada titik terang lantaran keduanya sama-sama keras dan tidak ada yang mau mengalah.
Karena tidak ada yang saling mengalah, alhasil istri EG melanjutkan laporan ke Polisi. Istri lebih memilih melalui jalur hukum menyelesaikan prahara rumah tangga tersebut.