“Sebagai upaya yang telah kami lakukan yaitu memberi nasehat melalui BP-4. Sudah 3 kali panggilan kita buat suami istri, kelihatannya kedua-duanya sama keras gak ada yang mau mengalah dan akhirnya si istri melanjutkan pengaduan KDRT ke Polres Padang Sidempuan,” lanjut Ihwan Nasution.
Kasatreskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Bambang mengatakan, EG sudah ditetapkan jadi tersangka KDRT dalam rangka proses penyidikan maupun upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Baca juga: Cemburu Buta Diselingkuhi, Ibu Muda Tega Membunuh Kekasih Gelap Suaminya
“Sudah ditetapkan tersangka dalam proses sidik serta akan dilakukan mediasi kembali,” kata Bambang Priyatno.
Kata Bambang, untuk pasal yang dipersangkakan kepada EG adalah pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Oknum pejabat Kasi Haji di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial EG berusia 48 tahun digerebek saat berselingkuh.
Pengerebekan itu terjadi di Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara. Keduanya digerebek oleh istri dan warga Naposo Nauli Bulung (NNB) Panyanggar.
Oknum pejabat Kemenag Tapanuli Selatan yang digerebek warga diduga berselingkuh dengan seorang janda. Akibatnya, Kota Padang Sidempuan geger.
Oknum pejabat Kemenag Tapsel tersebut diduga berselingkuh dan digerebek warga di Persatuan Gang Musa Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 15:47 WIB.***
Sumber artikel JELAJAHNEWS.ID dengan judul yang sama Oknum Pejabat yang Diduga Selingkuh Digrebek Warga, Ternyata Seorang Tersangka KDRT
Baca juga: Viral Video Suami Terawih Istri Selingkuh Dengan Berondong, Ini Klarifikasi Dari Pihak Kepolisian
ca juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan Suami Jadi Tki Dikirimi Video Porno Istri Dengan Selingkuhan