Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur, Polda Aceh, berhasil mengamankan 17 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) beserta 5 unit sepeda motor hasil kejahatan mereka dalam Operasi Sikat Seulawah 2025. Operasi ini digelar sejak 15 Mei hingga 3 Juni 2025.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., menyebutkan bahwa 17 pelaku curanmor tersebut diamankan berdasarkan 6 laporan polisi oleh masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Para pelaku yang diamankan antara lain RA (33) MU (25) DA (39) warga Kecamatan Ranto Peureulak, RI (26) ED (49) warga Kecanatan Peureulak, NA (23) warga Kecamatan Julok, RI (27) SF (29) dan AR (30) warga Kecamatan Nurussalam, SA (50) IS (38) warga Panton Labu Aceh Utara, ED (25) warga Kecamatan Madat, YU (42) MY (43) warga Kecamatan Simpang Ulim, JU (28) SA (40) warga Kecamatan Darul Ihsan, SM (34,) warga Kecamatan Idi Tunong.
Baca Juga: Ditinggal Mogok di Kebun, Motor Umar Dicincang Oleh Maling
Baca Juga: Polisi Buru dan Kejar ‘Bocil’ Pelaku Curanmor Hingga Ke Aceh Timur
Baca Juga: Kades di Aceh Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Kasus Curanmor
” kami berhasil mengamankan 17 pelaku pencurian sepeda motor(curanmor) dan mengamankan sebanyak 5 (lima) sepeda motor curian dengan berbagai merek,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. Kamis, (12/06/2025).
Polres Aceh Timur juga mengamankan 5 unit sepeda motor curian dengan berbagai merek, yaitu Yamaha NMAX, Honda CBR, Honda Beat, dan Honda CRF. Selain itu, polisi juga mengamankan 6 unit sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Para pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 subpasal 362 jo pasal 480 jo pasal 55, 56 KUHP. Polres Aceh Timur mengimbau masyarakat yang merasa memiliki dan kehilangan sepeda motor untuk mengecek identitas kendaraan yang ada di Polres Aceh Timur dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.