Info Aceh Timur, Opini – Aceh sedang dihebohkan dengan hiburan anak-anak yang berupa mesin capit. Mesin capit adalah sebuah wahana hiburan yang dirancang untuk anak-anak, cara bermain mesin capit adalah dengan membeli koin khusus yang disediakan oleh pemilik mesin, untuk bisa bermain kita perlu memasukkan koin kedalam mesin sehingga mesin bekerja untuk mencapit boneka yang ada didalam kotak kaca tersebut.
Permainan tersebut tampak sangat sulit karena boneka yang akan dijepit tersebut sangat mudah lepas. Dan kalau sudah lepas untuk menjepit kembali boneka tersebut maka diperlukan koin selanjutnya. Disitulah serunya permainan tersebut sehingga permainan itu banyak digemari oleh anak-anak kecil, karena membuat sang anak jadi penasaran. Sistem yang untung-untungan inilah yang menjadi masalah dasar mesin capit yang luput dari perhatian orang tua bahkan masyarakat.
Polemik mesin capit sepertinya tidak dianggap sebuah hal yang membahayakan untuk anak-anak, orang tua menganggap wajar jika anak-anaknya bermain dengan mesin capit tanpa mengetahuidampak bahaya yang ditimbulkan terhadap anak sangatlah besar.
Baca juga: OPINI ( Media Massa Dan Edukasi Pemilu 2024)
Anak-anak seperti dididik untuk berjudi dan bertaruh dengan hal yang untung-untungan dan tidak jelas akad dan sistemnya, mereka diajarkan untuk mengundi nasib pada sebuah mesin judi, sehingga tidak heran ketika dewasa mereka sangat gemar dengan hal-hal yang berbau judi atau taruhan.
Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah pernah menegaskan bahwa permainan capit boneka (claw machine) yang digemari anak-anak adalah haram karena sistem hadiahnya yang untung-untungan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam juga menyebutkan, haramnya permainan capit boneka sudah difatwa oleh lembaga yang mengurusi halal haram ini.
Adapun fatwa yang dimaksud adalah fatwa tentang permainan pada Media/Mesin Permainan. Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu, diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama islam.
Semua referensi-referensi yang dikemukakan dan pada akhirnya MUI mempertimbangkan beberapa hal yang terjadi dan kemudian mengambil sebuah kesepakatan untuk memutuskan tentang keharamannya karena di dalam itu ada unsur judi dan ada unsur spekulasi, yang mana untuk membuat suatu poin hukum haram itu telah memenuhi persyaratan. Dan pihak MUI dengan tegas telah menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya adalah haram.
Dengan maraknya mesin capit ini di Aceh, seharusnya pihak MPU, Kapolsek, camat, Danramil, Kepala desa serta orang tua khususnya memiliki perhatian khusus untuk membasmi judi dalam masyarakat sampai ke akarnya, tidak hanya dengan judi online seperti “Chip Highs Domino dan kakek zeus” saja. Sudah sewajarnya para aparat penegak hukum melarang dan menindaklanjuti para penyedia layanan mesin capit ini di seluruh pelosok Aceh, sehingga anak-anak yang menjadi generasi kunci, generasi pemegang estafet Serambi Mekkah kedepannya tidak terlahir dari lingkungan masyarakat yang menyedia dan mendukung perjudian.
Karena sangat disayangkan jika hal ini dibiarkan begitu saja, kita bisa melihat bagaimana antusiasme anak-anak untuk bermain mesin capit ini, mereka rela mengantri dan berkumpul seharian didepan sebuah kotak judi yang berisi boneka tersebut. Mereka rela menghabiskan uang jajannya sampai puluhan ribu untuk membeli koin agar bisa ikut bermain mesin capit. Saya pikir pihak terkait perlu mrngambil langkah khusus untuk menyelesaikan polemik ini dalam masyarakat sebelum mesin capit merubah anak-anak kita menjadi para penjudi handal dimasa yang akan datang.
Penulis: Muchsin Alman (sastrawan)
Editor: Fadly P.B