INFOACEHTIMUR.COM | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NUN (46) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lapas kelas II B Langsa untuk diberikan kepada Narapida berinisal CA yang merupakan anak kandungnya.
Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachmat pada Kamis 10 Februari 2022 mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 8 Februari 2022.
“Saat petugas sedang melaksanakan piket di ruang Fortir dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung Lapas ditemukan enam paket yang diduga sabu di dalam saku celana jeans NAN,” ujarnya.
Kemudian, petugas Lapas menghubungi anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui sabu tersebut dibeli dari laki-laki berinisial A (DPO) seharga Rp 3 juta dengan tujuan diedarkan kepada sesama napi di Lapas Klas II B Langsa.
Selanjutnya petugas mengamankan kembali tiga orang berstatus sebagai napi yakni CA (29) MUK (35) dan CLW (32) bersama tiga unit Handphone dari masing-masing tersangka
“Keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tandas Kasatnarkoba.
Bersama tersangka diamankan barang barang bukti berupa enam paket sabu seberat 5,10 gram, celana jeans warna biru dongker, empat Handphone, 1 Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah No Pol BL 5442 FY.