Infoacehtimur.com | Aceh – Partai Aceh menargetkan lebih dari 50 persen perolehan kursi DPR Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024. Hal itu ditegaskan Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri di Banda Aceh, Minggu (7/8/2022).
“Seperti yang disampaikan Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf, target kami memperoleh kursi lebih dari 50 persen pada Pemilu 2024,” kata Nurzahri.
Nurzahri turut mendampingi Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf dan jajaran pengurus saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Menurut Nurzahri, Partai Aceh memiliki basis pendukung di beberapa kabupaten dan kota. Dengan basis pendukung tersebut diharapkan Partai Aceh bisa kembali menjadi peraih kursi terbanyak, terutama di DPRA.
Partai Aceh telah mengikuti pemilu sejak 2009. Pada Pemilu 2009, Partai Aceh meraih 33 dari 69 kursi DPR Aceh. Kemudian, pada Pemilu 2014, Partai Aceh mendapatkan 29 dari 81 kursi, sedangkan pada Pemilu 2019, Partai Aceh meraih 18 dari 81 kursi.
Terkait pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024, Nurzahri mengatakan Partai Aceh sudah siap. Partai Aceh juga sudah menyampaikan data pada sistem informasi partai politik atau sipol.
“Partai Aceh merupakan partai yang memenuhi ambang batas perolehan kursi pada pemilu sebelumnya. Jadi, Partai Aceh hanya mendaftar, tetapi tidak lagi diverifikasi, baik administrasi maupun faktual,” kata Nurzahri.
Baca Juga:
- Partai Lokal Aceh PA Daftarkan Diri ke KIP Aceh, Berkas Dinyatakan Lengkap
- Al-Farlaky FC Lolos Ke Partai Final di Aceh Tamiang
- Sumut dan Aceh, Pertanian Ditetapkan Jadi Program Jangka Panjang
Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Syamsul Bahri mengatakan keikutsertaan partai politik lokal pada pemilu legislatif di Aceh merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh.
Partai lokal di Aceh pertama sekali mengikuti pemilu legislatif pada 2009. Partai politik lokal hanya mengikuti pemilu legislatif untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi yang disebut DPRA dan DPRD tingkat kabupaten kota yang disebut DPRK.
“Partai politik lokal yang ingin mengikuti pemilu legislatif mendaftar di KIP Aceh. Pendaftaran sebagai calon peserta pemilu dimulai 1 hingga 14 Agustus 2022. Syarat pendaftaran sama dengan pendaftaran partai politik nasional. Pendaftaran partai politik nasional di KPU di Jakarta,” kata Syamsul Bahri.
Sumber : Beritasatu