Ia membedakan kritik kebijakan dengan penghinaan. Kritik terhadap kinerja pemerintah daerah, kata dia, umumnya tidak dianggap penghinaan selama tidak disertai tuduhan palsu atau cacian personal.
“Kepada masyarakat kita, jangan menyebarkan ataupun mengunggah ulang konten fitnah yang dapat berisiko hukum di bawah Undang-Undang ITE,” ucap Panglima Rusia, dikutip _Rilis.net_.
Baca Juga: Pang Ucok Kunjungi Korban Banjir Aceh Timur di 3 Kecamatan
Baca Juga: Ratusan Tukang RBT Dapat Bantuan Baju Kerja dari Al-farlaky
Sebelumnya, Humas APDESI Aceh Timur Yusri juga menilai isu miring terhadap Bupati Al-Farlaky sebagai bentuk provokasi yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan daerah. APDESI meminta masyarakat tidak terpecah dan tetap fokus mendukung pemulihan pasca banjir.

