Info Aceh Timur, Jakarta – Terkait 3 oknum TNI diduga melakukan tindakan kriminal yang berujung kematian seorang warga Aceh. Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, menegaskan bahwa tidak ada impunitas kepada ketiganya.
Bahkan Yudo Margono menyebut, mempersilakan semua pihak bisa menyaksikan langsung sidang kasus ini agar tidak ada yang ditutupi.
“Sidangnya mau hadir semuanya boleh, boleh. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini memang kriminal,” kata Yudo di seperti dikutip infoacehtimur.com via Detikcom, Sabtu (2/9).
Yudo juga mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawal kasus ini. Masyarakat pun diminta untuk mengawal persidangan kasus ini sampai tuntas.
BACA JUGA: Pengakuan Warga Aceh Timur yang Ikut Terlibat Sebagai Korban Oknum Paspampres
BACA JUGA: 3 TNI Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Dikenakan Pasal Berlapis-lapis, Apa Saja?
“Silakan rekan-rekan semuanya untuk mengecek di Pomdam. Kita Puspomad maupun Puspom TNI selalu mengawasi, supervisi. Dari awal sudah saya sampaikan, ya tolong tidak usah ragu-ragu lagi kalian bisa mengecek semuanya penyidikan sampai nanti sidang,” katanya.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mempersilakan masyarakat memantau proses hukum terhadap 3 oknum TNI yang diduga menculik dan membunuh Imam Masykur. Yudo menegaskan, tidak ada impunitas bagi TNI yang melakukan kesalahan.
“Silakan masyarakat atau media memantau, memonitor proses hukum dari prajurit yang kemarin sudah kita laksanakan langsung kita laksanakan proses hukum,” kata Yudo seusai upacara pembukaan Super Garuda Shield 2023 di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (31/8).
“Selalu saya sampaikan, tidak ada impunitas bagi prajurit yang melakukan kesalahan, apalagi sampai tindak pidana berat dan kita tidak menutup-nutupi,” imbuhnya.
Yudo menjamin proses hukum terhadap ketiga pelaku dilakukan secara profesional dan transparan. Yudo menegaskan tak akan melindungi prajurit TNI yang bersalah.
“Silakan bertanya kepada penyidik, dan saya lihat kemarin penyidik dari Puspom Kodam sudah menyampaikan semuanya. Bahkan saya lihat penyidikannya secara terbuka. Jadi para media, masyarakat, bisa mengakses. Jadi tolong jangan ada lagi, apa namanya, seolah-olah kami ini melindung-lindungi prajurit (yang lakukan kesalahan), tidak,” ucap Yudo.***