Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Tim Panitia Khusus (Pansus) Hak Guna Usaha (HGU) DPRK Aceh Timur menyampaikan laporan hasil rekomendasi terkait perusahaan pemegang HGU di Kabupaten Aceh Timur dalam Rapat Paripurna, Senin (21/9/2026).
Rekomendasi dibacakan langsung oleh Juru Bicara Pansus HGU, Iskandar, S.Sos., di hadapan pimpinan dewan dan jajaran Pemkab Aceh Timur.
Iskandar mengatakan, selama bertugas Pansus telah menerima laporan masyarakat, turun ke lapangan, serta melakukan evaluasi data terkait aktivitas perusahaan HGU.
Hasilnya, Pansus mengeluarkan sejumlah rekomendasi umum. Perusahaan diminta wajib mendirikan kantor cabang di Aceh Timur, memiliki NPWP daerah, merealisasikan kebun plasma, menjalankan CSR, memenuhi hak pekerja, dan mengutamakan tenaga kerja lokal.
Baca Juga: DPR Aceh Mulai Evaluasi LKPJ Gubernur Aceh TA 2025, Pansus Dibentuk
Baca Juga: Zulfahmi, S.H. Turun Langsung dalam Kunjungan PANSUS ke PT. Tualang Raya
Pansus juga merekomendasikan perusahaan melepaskan lahan jika ada tumpang tindih legalitas dengan masyarakat, serta mengeluarkan kawasan hutan, fasilitas umum, permukiman, dan lahan tidak layak dari areal HGU.
Untuk konflik lahan, Pansus meminta dilakukan pengukuran ulang dengan melibatkan BPN, Pemda, perangkat gampong dan pihak terkait. Pemkab juga diminta menyurati semua perusahaan agar membuat tapal batas permanen (isolasi) areal HGU.
Dorong Tindakan Tegas
Pansus mendorong tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan rekomendasi, berupa pencabutan HGU, pembekuan izin operasional, hingga tidak merekomendasikan perpanjangan HGU sesuai aturan hukum.
Selain rekomendasi umum, Pansus juga menyampaikan rekomendasi khusus untuk penyelesaian sengketa di sejumlah perusahaan perkebunan.
Setelah dibacakan, hasil rekomendasi diserahkan kepada Ketua DPRK Aceh Timur Musaitir, S.E., untuk diteruskan kepada Bupati Aceh Timur. Pemkab Aceh Timur diwakili Pj. Sekda T. Reza Rizki, S.H., M.Si.
Pansus berharap Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar persoalan HGU dan konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat dapat ditangani secara terukur, transparan dan sesuai aturan.


