Infoacehtimur.com / Lowongan Kerja – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Idi Timur, membuka peluang bagi putra-putri dikecamatan tersebut untuk mengikuti seleksi calon anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD atau Panwaslu Desa ) dipemilu 2024.
Panwaslu Kelurahan/Desa adalah salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Hal itu disampaikan Wahyudi Selaku Kordiv SDMO Sekaligus Ketua Panwascam Idi Timur,“Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa”
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, “Untuk Kecamatan Idi Timur kita telah resmi mengumumkan recruitment PKD dalam Kecamatan Idi Timur sesuai yang tertuang dalam pengumuman Nomor 003/KP.01/AC-10.06/01/2023 tanggal 09 Januari 2023 Tentang Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Tahun 2024.” jelasnya.
Ali Akbar seelaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menambahkan“Jadi untuk putra-putri terbaik yang memenuhi syarat yang ada di Kecamatan Idi Timur dan berminat menjadi PKD kami menghimbau untuk segera mempersiapkan berkas kelengkapan sesuai yang diperkukan” katanya.
- Baca juga:
- Panwascam Darul Ihsan Buka Rekrutmen Pengawas Pemilu Gampong/Desa.
- Panwascam Pante Bidari Aceh Timur Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa, Ini Persyaratannya.
- Berikut Lokasi dan Pelaksanaan Tes Tertulis Panwaslu Kecamatan, Aceh Timur
Adapun jadwal pendaftaran seleksi penerimaan calon PKD di Kecamatan Idi Timur sebagai berikut:
- Tanggal 09-13 Januari 2023 : Pengumuman Pendaftaran
- Tanggal 14-19 Januari 2023 : Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon.
- Tanggal 20-22 Januari 2023 : Perbaikan Berkas Pendaftaran
Sementara itu, persyaratan calon peserta sebagai berikut :
- Usia minimal 21 Tahun (Pada saat pendaftaran)
- Pendidikan Minimal SMA/Sederajat
- Berdomisili di kecamatan Idi Timur dibuktikan dengan KTP.
- Mengundurkan diri sebagai anggota partai Partai Politik minimal 5 tahun sejak pendaftaran
- Mengundurkan diri dari jabatan politik/jabatan di pemerintahan dan atau jabatan di Badan Usaha Milik Negara/Daerah jika terpilih.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Dan beberapa persyaratan lainnya.
“Panwaslu Kelurahan/Desa yang dibutuhkan sebanyak 13 orang. Jumlah tersebut berdasarkan dari jumlah Kelurahan dan Desa di Kecamatan Idi Timur. Artinya setiap Desa akan diisi oleh 1 orang PKD” pungkas Ali.
Formulir pendaftaran Juga dapat di Unduh link dibawah ini.