Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Panwaslih kembali akan membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Kabupten wilayah Aceh Timur.
Nah… Untuk itu Panwaslih mengajak para Putra/Putri Terbaik Aceh Timur Mendaftarkan Diri kalian dan Menjadi bagian dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Pendaftaran dibuka pada tanggal 21 September 2022 – 27 September 2022 dan PENERIMAAN BERKAS dilakukan secara offline di kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Timur di JIn.Banda Aceh – Medan Dsn. Mansur Gampong Tanoh Anou, Kecamatan ldi Reyeuk.


Ikuti terus informasi selanjutnya melalui Website dan Media Sosial resmi Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.
Catat dan Penuhi Persyaratan untuk jadi calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten Aceh Timur yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
Baca Juga:
- Bawaslu Aceh Timur Mulai Gencar Simulasi Sidang Adjudikasi
- Partai Baru di Aceh Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024, Berbasis Pesantren
- Komisioner Bawaslu Aceh Timur: “Kita Tak Ada Kewenangan Awasi PAW Anggota Dewan”
9.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu;
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Atau Scan Barkot Ini.

Untuk kelengkapan Administrasinya akan diinformasikan lebih lanjut melalui Website dan media sosial Panwaslih Aceh Timur.
Persiapkan diri anda dan Catat tanggal Pendaftarannya !!!