Infoacehtimur.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur bersama tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP pada Minggu (10/11/2024) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Penertiban yang berlangsung sejak minggu Pagi hingga jam 10 malam berfokus pada APK yang dipasang di zona terlarang seperti rumah sakit, tempat ibadah, jalan protokol, dan fasilitas umum lainnya, termasuk yang dipasang langsung di pepohonan, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Kita sisir seluruh Aceh Timur, dari Birem Bayeun hingga Kecamatan Madat di sepanjang jalan Lintas Medan-Banda Aceh,” terang Ketua Panwaslih Aceh Timur, Musliadi S.Pd.,SH.
Musliadi menegaskan bahwa penertiban APK bertujuan untuk menjaga supaya Pilkada Aceh Timur 2024 berlangsung yang damai dan adil, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Panwaslih Aceh Timur telah menyurati para pasangan calon Bupati Aceh Timur untuk tidak memasang APK pada tempat yang dilarang oleh undang-undang.
Musliadi melanjutkan, penertiban APK merupakan tindak lanjut dari imbauan Panwaslih Aceh Timur tentang penertiban mandiri yang diberikan batas waktu hingga 9 November 2024.
“Hasil pengawasan setelah batas waktu tersebut, ternyata masih banyak APK bertebaran secara semraut di zona terlarang,” ungkap Musliadi.
Sementara itu, Kasatpol PP Aceh Timur Teuku Amran menerangkan penertiban APK melibatkan personil Satpol PP sejumlah 22 personil.
“Kami menerima perintah langsung dari Panwaslih Aceh Timur yang turun ke lokasi untuk menunjukkan mana APK yang melanggar aturan PKPU Nomor 13 tahun 2024” tegas Teuku Amran, melansir redaksi Freelinenews.