Close Menu
    info terkini

    Fenomena Layang-Layang di Aceh: Antara Hiburan dan Bahaya

    October 30, 2025

    Bahlil: Pertamina Harus Tanggung Jawab Jika Bensin Bercampur Air Terbukti Rusakkan Motor

    October 30, 2025

    Bang Tompul Pemeran Film Eumpang Breuh Dipulangkan ke Aceh Setelah Dirawat di Malaysia

    October 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Para Penjudi Online Menjalani Hukuman Eksekusi Cambuk di Lapangan Merdeka Langsa
    Info Utama

    Para Penjudi Online Menjalani Hukuman Eksekusi Cambuk di Lapangan Merdeka Langsa

    IlhamJuly 20, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Penjudi online menjalani hukuman eksekusi cambuk dan di tonton orang ramai di Lapangan Merdeka, Kota Langsa pada Kamis, (20/7/2023).

    INFO ACEH TIMUR, LANGSA – Sedikitnya sepuluh orang para terpidana penjudi online menjalani hukuman eksekusi cambuk dan di tonton orang ramai di Lapangan Merdeka, Kota Langsa.

    Informasi yang diperoleh infoacehtimur.com, para terpidana penjudi online tersebut di eksekusi pada Kamis, 20 Juli 2023. Hukuman itu berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Langsa.

    Masing-masing terpidana yang melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 sehingga menjalani hukuman eksekusi cambuk inisial MA, FA, RA, KH, FR, RE, GA, TA, ID, dan MF.

    Saat prosesi Uqubat Ta’zir, MA di cambuk sebanyak lima kali di hadapan umum dan ditonton oleh orang ramai, selanjutnya FA di cambuk sebanyak tujuh kali cambuk, RA enam kali cambuk, KH tujuh kali cambuk.

    Kemudian FR delapan kali cambukan, RE tujuh kali cambukan, GA tujuh kali cambuk, TA sepuluh kali cambuk, ID tujuh kali cambuk, dan yang terakhir terpidana GA, mendapati dua puluh kali cambukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa.

    Itulah nama-nama para terpidana penjudi online yang telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. Cambuk ini merupakan sanksi nyata untuk para pelanggar Syari’at Islam di Provinsi Aceh.***

    Banda Aceh Harian Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Fenomena Layang-Layang di Aceh: Antara Hiburan dan Bahaya

    zakariaOctober 30, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Fenomena layang-layang di Aceh kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial,…

    Bahlil: Pertamina Harus Tanggung Jawab Jika Bensin Bercampur Air Terbukti Rusakkan Motor

    October 30, 2025

    Bang Tompul Pemeran Film Eumpang Breuh Dipulangkan ke Aceh Setelah Dirawat di Malaysia

    October 30, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 2025

    Kecelakaan Mengerikan di Blang Bugeng: Minibus dan Mobil Sedan Tabrakan

    October 27, 2025

    Pemilihan Keuchik Gampong Kemuning Berlangsung Demokratis

    October 28, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Fenomena Layang-Layang di Aceh: Antara Hiburan dan Bahaya

    October 30, 2025
    Terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 20252,458
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.